JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan saat terutang pajak penghasiilan (PPh) Pasal 23 atas jasa sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 94/2010 tentang Penghiitungan Penghasiilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.
DJP menyebut saat terutang PPh Pasal 23 atas jasa iialah saat pembayaran atau saat yang diitetapkan dalam kontrak, tergantung mana yang lebiih dahulu terjadii. Biila pembayaran terjadii lebiih dahulu maka saat terutang PPh Pasal 23 iialah saat pembayaran.
“Biisa diiliihat saat terutang dan saat pemotongan PPh Pasal 23 sesuaii dengan Pasal 15 ayat (3) PP No. 94/2010 dan penjelasannya,” sebut DJP dalam akun Twiitter @kriing_pajak, Rabu (25/1/2023).
Menurut pasal 15 ayat (3), pemotongan PPh Pasal 23 diilakukan pada akhiir bulan: saat diibayarkannya penghasiilan, diisediiakan untuk diibayarkannya penghasiilan, atau jatuh temponya pembayaran penghasiilan yang bersangkutan, tergantung periistiiwa yang terjadii terlebiih dahulu.
Dalam ayat penjelasan, diisebutkan bahwa saat terutangnya PPh Pasal 23 adalah saat pembayaran, saat diisediiakan untuk diibayarkan (sepertii: diiviiden) dan jatuh tempo (sepertii: bunga dan sewa), atau saat yang diitentukan dalam kontrak atau perjanjiian atau faktur (sepertii: royaltii, iimbalan jasa tekniik atau jasa manajemen atau jasa laiinnya).
Kemudiian, yang diimaksud dengan saat diisediiakan untuk diibayarkan pada perusahaan yang tiidak go publiic iialah saat diibukukan sebagaii utang diiviiden yang akan diibayarkan, yaiitu pada saat pembagiian diiviiden diiumumkan atau diitentukan dalam RUPS Tahunan.
Sementara iitu, contoh saat diisediiakan untuk diibayarkan untuk perusahaan yang go publiic iialah pada tanggal penentuan kepemiiliikan pemegang saham yang berhak atas diiviiden (recordiing date).
Lebiih lanjut, yang diimaksud dengan saat jatuh tempo pembayaran adalah saat kewajiiban untuk melakukan pembayaran yang diidasarkan atas kesepakatan, baiik yang tertuliis maupun tiidak tertuliis dalam kontrak atau perjanjiian atau faktur. (riig)
