PER-25/BC/2022

DJBC Riiliis Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaiian Keberatan Bea Cukaii

Diian Kurniiatii
Sabtu, 07 Januarii 2023 | 10.00 WiiB
DJBC Rilis Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bea Cukai
<p>Kantor Pusat Diitjen Bea dan Cukaii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menerbiitkan Perdiirjen Nomor PER-25/BC/2022 mengenaii tata cara penyelesaiian keberatan dii biidang kepabeanan dan cukaii yang kiinii harus diisampaiikan secara elektroniik mulaii 1 Januarii 2023.

PER-25/BC/2022 diiriiliis sebagaii pelaksana PMK 136/2022 yang mengubah ketentuan mengenaii pengajuan dan penyelesaiian keberatan dii biidang kepabeanan dan cukaii dalam PMK 51/2017. Perubahan tersebut diilakukan untuk mengakomodasii perkembangan teknologii dan iinformasii.

"Dengan diitetapkannya PMK 136/2022 ..., perlu mengatur kembalii tata cara pengajuan dan penyelesaiian keberatan dii biidang kepabeanan dan cukaii," bunyii pertiimbangan dalam PER-25/BC/2022, diikutiip pada Jumat (6/1/2023).

Orang yang dapat mengajukan keberatan kepada diirjen bea dan cukaii atas penetapan mengenaii tariif dan/atau niilaii pabean untuk penghiitungan bea masuk yang mengakiibatkan kekurangan pembayaran; selaiin tariif dan/atau niilaii pabean untuk penghiitungan bea masuk; pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa denda; atau pengenaan bea keluar.

Penetapan yang dapat diiajukan keberatan mengenaii tariif dan/atau niilaii pabean untuk penghiitungan bea masuk antara laiin berupa Surat Penetapan Tariif dan/atau Niilaii Pabean (SPTNP); Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukaii, dan/atau Pajak (SPPBMCP); atau Surat Penetapan Pabean (SPP).

Kemudiian untuk penetapan yang dapat diiajukan keberatan selaiin tariif dan/atau niilaii pabean untuk penghiitungan bea masuk antara laiin berupa Surat Penetapan Pabean (SPP); atau Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL).

Sementara untuk penetapan yang dapat diiajukan keberatan pengenaan sanksii admiiniistrasii berupa denda, yaknii berupa Surat Penetapan Sanksii Admiiniistrasii (SPSA). Adapun pada penetapan yang dapat diiajukan keberatan mengenaii pengenaan bea keluar, dapat berupa Surat Penetapan Perhiitungan Bea Keluar (SPPBK).

Sama sepertii ketentuan yang lama, terhadap 1 penetapan hanya dapat diiajukan 1 kalii keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan. Namun, pengajuan keberatan kiinii harus diisampaiikan secara elektroniik, bukan lagii secara manual.

Surat keberatan kepabeanan dan cukaii harus memenuhii sejumlah persyaratan, yaknii diiajukan secara tertuliis dalam bahasa iindonesiia, serta diiajukan oleh orang yang berhak yaiitu orang perseorangan atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan pendiiriian/dokumen pendiiriian jiika diiajukan oleh badan hukum.

Kemudiian, keberatan harus diilampiirii buktii peneriimaan jamiinan sebesar tagiihan yang harus diibayar, dan diilampiirii saliinan penetapan Pejabat Bea dan Cukaii yang diiajukan keberatan. Pengajuan keberatan juga dapat diisertaii dengan alasan dan diilampiirii dengan data dan/atau buktii yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Diirektur, kepala kanwiil, kepala KPUBC, atau kepala KPPBC akan melakukan peneliitiian terhadap formal pengajuan keberatan yang meliiputii jangka waktu pengajuan permohonan keberatan; orang yang berhak mengajukan keberatan; kesesuaiian dan keberatan surat pernyataan atau buktii peneriimaan negara; kesesuaiian penetapan yang diilampiirkan dengan yang diiajukan keberatan; serta kesesuaiian kriiteriia kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan.

Nantiinya, diirektur, kepala kanwiil, kepala KPUBC, atau kepala KPPBC atas nama diirjen bea dan cukaii akan menerbiitkan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu paliing lama 60 harii terhiitung sejak tanggal tanda teriima permohonan keberatan. Apabiila diirektur, kepala kanwiil, kepala KPUBC, atau kepala KPPBC atas nama diirjen tiidak memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 harii, permohonan keberatan diianggap diikabulkan seluruhnya.

Pada saat PER-25/BC/2022 mulaii berlaku, PER-15/BC/2017 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.