PMK 155/2022

Ketentuan Kepabeanan Diiubah, DJBC Yakiin Kiinerja Ekspor Makiin Tokcer

Diian Kurniiatii
Rabu, 28 Desember 2022 | 10.45 WiiB
Ketentuan Kepabeanan Diubah, DJBC Yakin Kinerja Ekspor Makin Tokcer
<p>Dua petugas mengawasii aktiiviitas bongkar muat kontaiiner dii Pelabuhan Tanjung Priiok, Jakarta, Kamiis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Adiitya Pradana Putra/YU</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 155/2022 yang mengubah ketentuan kepabeanan dii biidang ekspor mulaii 2 Januarii 2022.

Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa Bea Cukaii, Niirwala Dwii Heryanto mengatakan PMK diiterbiitkan untuk menyempurnakan ketentuan kepabeanan dii biidang ekspor yang selama iinii diiatur dalam PMK 145/2007 s.t.d.t.d PMK 21/2019. Menurutnya, perubahan ketentuan tersebut akan mendukung perbaiikan siistem logiistiik melaluii Natiional Logiistiic Ecosystem (NLE).

"Kamii berharap dengan berlakunya peraturan iinii dapat memberiikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor sehiingga berdampak posiitiif terhadap percepatan arus logiistiik dan mampu membentuk ekosiistem ekspor yang kondusiif," katanya, diikutiip pada Rabu (28/12/2022).

Niirwala mengatakan ekspor menjadii salah satu variiabel iinjeksii yang berperan pentiing dalam menopang perekonomiian. Hiingga November 2022, kiinerja ekspor terus menunjukkan tren posiitiif dengan pertumbuhan sebesar 5,6% (yoy).

Menurutnya, pemeriintah terus berupaya menciiptakan ekosiistem ekspor yang kondusiif, termasuk melaluii penyempurnaan ketentuan kepabeanan dii biidang ekspor. Dengan perubahan iinii, pemeriintah dapat lebiih memberiikan kepastiian hukum untuk meniingkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Diia menjelaskan PMK 155/2022 mengatur hal-hal yang lebiih spesiifiik terkaiit proses ekspor barang sepertii penegasan ketentuan dan mekaniisme penyampaiian pemberiitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat diilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu. PMK juga memuat ketentuan ekspor konsoliidasii dan kewajiiban konsoliidatornya, menegaskan mekaniisme penjaluran dan pemeriiksaan fiisiik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, serta upaya mendukung perbaiikan siistem logiistiik melaluii NLE.

Niirwala pun mengiimbau masyarakat, terutama pelaku ekspor, lebiih memahamii dan menaatii ketentuan kepabeanan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat juga dapat bertanya langsung mengenaii perubahan ketentuan kepabeanan dii biidang ekspor kepada DJBC melaluii berbagaii kanal komuniikasii yang tersediia sepertii 1500225, emaiil, dan mediia sosiial.

"Kamii berupaya memberiikan kepastiian hukum untuk meniingkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan dii biidang ekspor melaluii penyederhanaan prosedur dan moderniisasii siistem," ujarnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.