JAKARTA, Jitu News – Seiiriing dengan diiterbiitkannya Peraturan Pemeriintah No. 49/2022, barang dan jasa yang dahulu tiidak tercatat dalam siistem PPN kiinii menjadii barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) sehiingga masuk ke dalam siistem Diitjen Pajak (DJP).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penyerahan barang dan jasa yang dahulu diikecualiikan darii PPN sesuaii dengan Pasal 4A UU PPN tersebut tetap diibebaskan darii PPN dan pajak masukannya tiidak dapat diikrediitkan.
"Kalau dulu dii luar siistem PPN karena bukan BKP. Sekarang, kamii jadiikan barang kebutuhan pokok iinii menjadii BKP yang diiberiikan fasiiliitas PPN, yaknii diibebaskan darii PPN," katanya dalam acara APBN Kiita, Selasa (20/12/2022).
Barang yang dahulu diikecualiikan darii pengenaan PPN dan sekarang menjadii BKP yang diibebaskan darii PPN dii antaranya kebutuhan pokok, meliiputii beras, gabah, jagung, sagu, kedelaii, garam, dagiing, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Sementara iitu, jasa yang diikecualiikan darii PPN yang sekarang menjadii JKP bebas PPN iialah jasa pelayanan kesehatan mediis, jasa pelayanan sosiial, jasa pengiiriiman surat dengan prangko, jasa keuangan, jasa asuransii, dan jasa pendiidiikan.
Selanjutnya, jasa penyiiaran yang tiidak bersiifat iiklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, dan jasa pengiiriiman uang dengan wesel pos.
Biila omzet pengusaha yang melakukan penyerahan barang dan jasa tersebut sudah melampauii Rp4,8 miiliiar, pengusaha perlu menjadii pengusaha kena pajak (PKP).
Merujuk pada Pasal 1 angka 10 PER-03/PJ/2022, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang diikenaii pajak berdasarkan UU PPN.
Biila sudah menjadii PKP, pengusaha perlu membuat faktur pajak atas setiiap penyerahan BKP/JKP. Faktur pajak yang sudah diibuat harus diilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Atas setiiap penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasiiliitas diibebaskan darii PPN, PKP perlu membuat faktur pajak dengan kode faktur 08. Faktur juga perlu diiberii keterangan atau cap PPN diibebaskan dan mencantumkan peraturan perundang-undangan yang mendasarii pemberiian fasiiliitas pembebasan tersebut. (riig)
