JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memeriincii fasiiliitas pendiidiikan yang diibebaskan darii pengenaan pajak pertambahan niilaii (PPN).
Melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) 49/2022, pemeriintah mengatur bahwa jasa pendiidiikan termasuk dalam jasa kena pajak (JKP) tertentu bersiifat strategiis yang atas penyerahannya diibebaskan darii pengenaan PPN.
"Jasa pendiidiikan yang atas penyerahannya dii dalam daerah pabean atau pemanfaatannya darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean diibebaskan darii pengenaan PPN yang meliiputii jasa penyelenggaraan pendiidiikan sekolah dan pendiidiikan luar sekolah," bunyii Pasal 16 ayat (1) PP 49/2022, diikutiip pada Seniin (19/12/2022).
Beleiid tersebut juga menjelaskan bentuk-bentuk darii jasa pendiidiikan yang diibebaskan PPN. Secara umum, jasa pendiidiikan terbagii menjadii 2 jeniis, yaknii pendiidiikan sekolah dan pendiidiikan luar sekolah.
Jasa penyelenggaraan pendiidiikan sekolah sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jasa penyelenggaraan pendiidiikan pada jalur formal sebagaiimana diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang siistem pendiidiikan nasiional.
Jasa penyelenggaraan pendiidiikan sekolah adalah jasa penyelenggaraan pendiidiikan pada jalur formal sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang siistem pendiidiikan nasiional.
Secara lebiih terperiincii, jasa penyelenggaraan pendiidiikan pada jalur formal meliiputii jasa penyelenggaraan pendiidiikan anak usiia diinii, pendiidiikan dasar, pendiidiikan menengah, dan pendiidiikan tiinggii. Jasa pendiidiikan tersebut dapat memperoleh fasiiliitas pembebasan asalkan diiselenggarakan oleh satuan pendiidiikan yang memiiliikii iiziin pendiidiikan formal darii pemeriintah pusat atau pemeriintah daerah.
Sementara iitu, jasa penyelenggaraan pendiidiikan luar sekolah sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jasa penyelenggaraan pendiidiikan pada jalur nonformal sebagaiimana diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang siistem pendiidiikan nasiional.
Secara lebiih terperiincii, jasa penyelenggaraan pendiidiikan pada jalur nonformal diibagii menjadii 8 jeniis jasa penyelenggara.
Adapun jasa pendiidiikan tersebut mencakup pendiidiikan kecakapan hiidup, pendiidiikan anak usiia diinii, pendiidiikan kepemudaan, pendiidiikan pemberdayaan perempuan, pendiidiikan keaksaraan, pendiidiikan keterampiilan dan pelatiihan kerja, pendiidiikan kesetaraan, dan pendiidiikan laiin yang diitujukan untuk pengembangan kemampuan peserta diidiik.
"Jasa pendiidiikan yang diibebaskan darii pengenaan PPN tiidak termasuk jasa pendiidiikan yang menjadii satu kesatuan yang tiidak terpiisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa laiinnya," bunyii Pasal 16 ayat (6) PP 49/2022. (Fiikrii Harriis/sap)
