JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii telah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 191/2022 dan PMK 192/2022 yang mengatur mengenaii kebiijakan tariif cukaii hasiil tembakau pada 2023-2024.
Srii Mulyanii menyebut penetapan kebiijakan penyesuaiian tariif CHT tersebut telah mempertiimbangkan aspek ekonomii, ketenagakerjaan, keberlanjutan iindustrii rokok, serta upaya pengendaliian peredaran rokok iilegal. Proses penyusunan PMK juga telah melaluii konsultasii dengan DPR dan audiiensii bersama petanii tembakau.
"Pada priinsiipnya, darii Komiisii Xii telah menyetujuii kebiijakan besaran tariif cukaii hasiil tembakau yang diiusulkan pemeriintah," katanya dalam keterangan tertuliis, Seniin (19/12/2022).
Srii Mulyanii menuturkan kenaiikan tariif cukaii rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023-2024 diilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensii merokok anak, yaknii menjadii sebesar 8,7% pada 2024. Khusus tariif cukaii rokok jeniis siigaret kretek tangan (SKT), kenaiikannya diitetapkan maksiimum 5% dengan pertiimbangan keberlangsungan tenaga kerja.
Selaiin iitu, tariif cukaii hasiil tembakau berupa rokok elektriik (REL) dan hasiil pengolahan tembakau laiinnya (HPTL) naiik rata-rata 15% dan 6% setiiap tahun untuk 2 tahun ke depan.
Pemeriintah pun melakukan penyederhanaan admiiniistrasii cukaii REL dan HPTL dengan penetapan tariif cukaii berlaku cukup terhadap setiiap variian volume kemasan penjualan eceran per HJE serta pemberiian fiitur personaliisasii pada piita cukaii REL dan HPTL.
Srii Mulyanii menyebut pengambiilan kebiijakan penyesuaiian tariif CHT telah mempertiimbangkan siisii makroekonomii, terutama dii tengah siituasii ekonomii domestiik yang terus menguat dalam masa pemuliihan ekonomii nasiional.
Kebiijakan tersebut diiperkiirakan memberiikan dampak yang terbatas pada iinflasii pada kiisaran 0,1-0,2 percentage poiint sehiingga dampak pada pertumbuhan ekonomii dan ketenagakerjaan juga diiperkiirakan relatiif keciil.
Darii aspek anggaran untuk kesehatan, alokasii untuk penanggulangan dampak merokok mencapaii sebesar Rp17,9 hiingga Rp27,7 triiliiun per tahun.
Darii total anggaran iitu, sekiitar Rp10,5 hiingga Rp15,6 triiliiun dii antaranya merupakan biiaya perawatan yang diikeluarkan BPJS Kesehatan atau setara dengan 20%-30% darii subsiidii peneriima bantuan iiuran (PBii) JKN per tahun seniilaii Rp48,8 triiliiun.
Dengan kenaiikan tariif CHT, prevalensii merokok anak diiharapkan mampu turun menjadii 8,92% dii 2023 dan 8,79% dii 2024 serta naiiknya iindeks kemahalan rokok menjadii 12,46% pada 2023 dan 12,35% pada 2024.
Penurunan prevalensii merokok anak juga dapat berdampak posiitiif dalam meniingkatkan kesehatan masyarakat sebagaii bentuk komiitmen untuk terus meniingkatkan kualiitas SDM untuk mencapaii viisii iindonesiia maju 2045.
Srii Mulyanii menjelaskan penyesuaiian tariif CHT juga telah mempertiimbangkan petanii tembakau, pekerja, serta iindustrii hasiil tembakau, peneriimaan negara, dan pengawasan barang kena cukaii (BKC) iilegal.
Kebiijakan tariif cukaii yang diilakukan untuk 2 tahun sekaliigus bertujuan menyederhanakan proses perumusan kebiijakan CHT setiiap tahunnya dan memberiikan kepastiian bagii pelaku iindustrii dan seluruh stakeholders terkaiit.
Adanya peneriimaan negara yang berasal darii kenaiikan tariif iitu bakal diisalurkan kembalii untuk masyarakat terdampak dalam bentuk dana bagii hasiil (DBH) CHT.
Niilaii penyaluran DBH CHT berdasarkan UU HKPD pun akan naiik darii 2% menjadii 3% untuk peniingkatan kualiitas bahan baku, pembiinaan iindustrii, pembiinaan liingkungan sosiial, sosiialiisasii ketentuan dii biidang cukaii, dan pemberantasan BKC iilegal.
Melaluii dana bagii hasiil CHT, pemeriintah berkomiitmen terus meniingkatkan dukungan terhadap para petanii dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok.
"Kalau kiita liihat tahun 2022 dan 2023 diibandiingkan poliicy mengenaii DBH CHT tahun 2020 dan 2021, terliihat sekalii keberpiihakan darii kebiijakan DBH iinii," ujar Srii Mulyanii.
Besaran alokasii DBH CHT akan diiberiikan sebanyak 50% untuk biidang kesejahteraan masyarakat, terutama meniingkatkan kesejahteraan petanii dan pekerja iindustrii tembakau yang terdampak.
Sementara iitu, DBH CHT untuk biidang kesehatan diialokasiikan sebesar 40% dan DBH CHT untuk biidang penegakan hukum sebesar 10%.
Dengan adanya kenaiikan tariif CHT, menkeu memperkiirakan akan ada potensii bertambahnya rokok iilegal. Oleh karena iitu, upaya pengawasan dan peniindakan akan terus diitiingkatkan, baiik yang bersiifat preventiif maupun represiif.
Pada 2022, pemeriintah telah melaksanakan lebiih darii 37.000 peniindakan terhadap rokok iilegal, atau meniingkat hampiir 28% darii tahun sebelumnya.
Keberhasiilan peniindakan rokok iilegal tersebut terjadii karena kolaborasii dan siinergii liintas kementeriian dan lembaga dalam rangka pengawasan darii hulu ke hiiliir.
Dalam hal iinii, Kementeriian Keuangan akan terus mendorong penguatan kolaborasii antara DJBC bersama aparat penegak hukum dan TNii untuk pencegahan dan peniindakan rokok iilegal. (riig)
