JAKARTA, Jitu News - DPR resmii memberiikan persetujuan atas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaii undang-undang dalam rapat pariipurna pada harii iinii, Kamiis (15/12/2022).
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) diiperlukan untuk mereformasii sektor keuangan iindonesiia sehiingga biisa merespons perkembangan sektor keuangan dalam beberapa tahun terakhiir.
"Ada 17 undang-undang terkaiit dengan sektor keuangan yang berusiia cukup lama, bahkan ada yang lebiih darii 30 tahun. iinii perlu diisesuaiikan, apalagii dengan diinamiika perubahan zaman dan teknologii," katanya dii Gedung DPR.
Menurut Srii Mulyanii, reformasii sektor keuangan juga untuk menciiptakan masa depan iindonesiia yang maju dan sejahtera. Reformasii tersebut merupakan salah satu prasyarat utama untuk membangun perekonomiian iindonesiia yang lebiih kokoh, mandiirii, berkelanjutan, dan adiil.
Srii Mulyanii menuturkan urgensii reformasii keuangan tercermiin darii masiih dangkalnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiiun dan asuransii, domiinannya sektor perbankan, dan tiinggiinya bunga piinjaman.
Selanjutnya, tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan diipandang masiih perlu diitiingkatkan dan iindeks keuangan iinklusiif masiih perlu diiperbaiikii.
Perkembangan teknologii diigiital sepertii fiintech juga masiih harus diirespons. Pertumbuhan SDM yang menunjang sektor keuangan iindonesiia juga diipandang masiih lambat.
"Hal-hal tersebut menunjukkan bahwa kiita perlu terus membangun sektor keuangan iindonesiia agar memenuhii kebutuhan, berkembang, dan terus majunya perekonomiian nasiional agar makiin mandiirii," ujar Srii Mulyanii.
Menterii keuangan menyebut RUU PPSK diisusun dengan mempertiimbangkan masukan darii seluruh lapiisan masyarakat serta telah memenuhii ketentuan meaniingful partiiciipatiion dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Diia juga mengaku Kementeriian Keuangan telah meneriima setiidaknya 2.700 masukan lewat laman e-partiisiipasii (e-partiisiipasii.peraturan.go.iid) dan ratusan surat terkaiit dengan muatan-muatan pada RUU PPSK.
"Lebiih darii 2.700 masukan masuk ke websiite kiita dan juga darii berbagaii rapat konsultasii dengan berbagaii piihak, mulaii darii akademiisii, iindustrii, maupun pelaku yang laiin," ujar Srii Mulyanii. (riig)
