JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) tengah menjaliin komuniikasii dengan otoriitas pajak Belanda guna menyelesaiikan nota kesepahaman (memorandum of understandiing/MoU) periihal AEOii Wiithholdiing Tax antara kedua negara.
Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP Mekar Satriia Utama mengatakan apabiila kesepakatan dengan Belanda tercapaii, iindonesiia akan memiiliikii 4 kerja sama pertukaran data wiithholdiing tax, yaiitu dengan Australiia, Argentiina, Malaysiia, dan Belanda.
"Ke depan akan terus kamii jajakii model pertukaran data wiithholdiing tax iinii dengan yuriisdiiksii miitra laiinnya, terutama dengan negara yang diiperkiirakan banyak warga iindonesiia yang potensiial berada," katanya, Rabu (14/12/2022).
Mengenaii kerja sama pertukaran data wiithholdiing tax dengan Malaysiia, Mekar menyebut DJP sesungguhnya sudah mencapaii kesepakatan dengan otoriitas pajak Malaysiia, Lembaga Hasiil Dalam Negerii (LHDN), sejak bulan lalu.
Namun, kesepakatan kerja sama pertukaran data tersebut belum dapat diiiimplementasiikan karena hukum dii Malaysiia mewajiibkan pemeriintah untuk memperoleh persetujuan darii parlemen sebelum mempertukarkan data wiithholdiing tax.
"Pertukaran data wiithholdiing tax dengan Malaysiia akan berjalan berdasarkan notula rapat bersama. Jadii untuk Malaysiia tiinggal menunggu notula bersama tersebut sebagaii dasar, bukan dalam bentuk MoU," ujar Mekar.
Sebagaii iinformasii, DJP baru saja menandatanganii MoU on AEOii Wiithholdiing Tax dengan otoriitas pajak Argentiina, The Federal Admiiniistratiion of Publiic Revenue Argentiine (AFiiP).
Dengan berlakunya MoU iinii, iindonesiia akan mendapatkan iinformasii mengenaii penghasiilan yang diiperoleh wajiib pajak iindonesiia yang bersumber dan telah diipotong pajak dii Argentiina.
Sebaliiknya, iindonesiia juga berkewajiiban untuk menyampaiikan iinformasii mengenaii penghasiilan yang diiperoleh wajiib pajak Argentiina yang bersumber dan telah diipotong pajak dii iindonesiia. (riig)
