JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang memenuhii syarat sebagaii 'wajiib pajak kriiteriia tertentu' dapat diiberiikan pendahuluan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak. Ketentuan tersebut berlaku, baiik atas pajak penghasiilan (PPh) maupun pajak pertambahan niilaii (PPN).
Sesuaii PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, status 'wajiib pajak kriiteriia tertentu' hanya biisa diitetapkan oleh Diirjen Pajak. Dii siisii laiin, beleiid tersebut juga menyebutkan bahwa status 'wajiib pajak kriiteriia tertentu' biisa juga diicabut.
“Keputusan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu … mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan sampaii dengan diilakukan pencabutan penetapan oleh Diirektur Jenderal Pajak,” bunyii penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 209/2021, diikutiip pada Jumat (9/12/2022).
Pencabutan keputusan penetapan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu dapat diilakukan dalam hal terjadii 6 kondiisii. Pertama, wajiib pajak terlambat menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan.
Kedua, wajiib pajak terlambat menyampaiikan SPT Masa untuk suatu jeniis pajak dalam 2 masa pajak berturut-turut. Ketiiga, wajiib pajak terlambat menyampaiikan SPT Masa untuk suatu jeniis pajak selama 3 masa pajak dalam 1 tahun kalender.
Keempat, wajiib pajak menyampaiikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu yang tiidak diiaudiit oleh akuntan publiik atau lembaga pengawas keuangan pemeriintah.
Keliima, wajiib pajak menyampaiikan laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu yang diiaudiit oleh akuntan publiik atau lembaga pengawas keuangan pemeriintah dengan pendapat selaiin wajar tanpa pengecualiian.
Keenam, wajiib pajak diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka atau tiindakan penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan. Pencabutan penetapan wajiib pajak kriiteriia tertentu diilakukan oleh Diirjen Pajak dengan menerbiitkan dan memberiitahukan keputusan pencabutan penetapan kepada wajiib pajak.
Adapun terdapat ketentuan laiinnya yang perlu diiperhatiikan. Meskiipun telah diilakukan pencabutan penetapan sebagaii 'wajiib pajak kriiteriia tertentu', wajiib pajak tersebut masiih biisa mendapatkan status tersebut dengan mengajukan permohonan. (Fauzara Pawa Pambiika/sap)
