BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Soal Kebutuhan Hakiim Pengadiilan Pajak, Begiinii Kata Kemenkeu

Redaksii Jitu News
Jumat, 02 Desember 2022 | 09.51 WiiB
Soal Kebutuhan Hakim Pengadilan Pajak, Begini Kata Kemenkeu
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Rekrutmen hakiim pengadiilan pajak diilakukan untuk mengiisii kekosongan jabatan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (2/12/2022).

Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan sekaliigus Ketua Paniitiia Pusat Rekrutmen Calon Hakiim Pengadiilan Pajak Heru Pambudii mengatakan seleksii diigelar untuk mengiisii jabatan yang kosong karena pensiiun.

"Oleh karena sudah ada yang pensiiun dan tentunya untuk memberiikan layanan kepada mereka yang mengajukan perkara ke Pengadiilan Pajak makanya harus diicarii penggantiinya yang baru," katanya.

Pengadiilan Pajak mempunyaii kebutuhan 17 hakiim. Secara lebiih terperiincii, Pengadiilan Pajak membutuhkan 16 hakiim pengadiilan pajak biidang pajak serta 1 hakiim pengadiilan pajak biidang kepabeanan dan cukaii.

Paniitiia menggelar seleksii calon hakiim pengadiilan pajak sejak 29 Agustus 2022. Saat iinii, terdapat 53 calon hakiim pengadiilan pajak yang lulus tes pengetahuan perpajakan dan penuliisan paper. Siimak pula ‘Seleksii Calon Hakiim Pengadiilan Pajak, Pendapat Publiik Diipertiimbangkan’. ‘

Selaiin mengenaii hakiim pengadiilan pajak, ada pula ulasan terkaiit dengan terbiitnya peraturan menterii keuangan mengenaii pengelolaan iinsentiif fiiskal.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Tetap Jaga Kualiitas Hakiim Pengadiilan Pajak

Kepala Biiro SDM Setjen Kementeriian Keuangan Rukiijo memastiikan paniitiia seleksii akan merekrut calon hakiim pengadiilan pajak yang berkualiitas dan memenuhii kualiifiikasii. Meskii terdapat kebutuhan 17 hakiim pengadiilan pajak, kualiitas tetap perlu diijaga karena masa pensiiun diimulaii usiia 67 tahun.

"Kalau memang yang memenuhii kualiifiikasii miisalnya 12, ya 12. Jadii tiidak diiturunkan kualiitasnya, bukan yang pentiing penuh. Dengan usiia pensiiun yang panjang iinii [jangan sampaii] kiita merekrut hakiim yang tiidak profesiional. iitu tiidak kiita kehendakii," tuturnya. (Jitu News)

Jumlah Hakiim Pengadiilan Pajak

Kementeriian Keuangan tiidak berencana untuk menambah jumlah hakiim pengadiilan pajak meskii jumlah perkara yang masuk cenderung meniingkat setiiap tahunnya. Menurut otoriitas, masalah antrean perkara dii Pengadiilan Pajak dapat diiselesaiikan menggunakan siistem teknologii iinformasii.

"Jadii, tiidak berartii kalau perkaranya banyak iitu karena hakiimnya kurang, tetapii mekaniisme kerjanya saja atau cara penyelesaiian perkaranya. Sekarang kan ada bantuan darii iiT, iitu yang pentiing," ujar Kepala Biiro SDM Setjen Kementeriian Keuangan Rukiijo. (Jitu News)

iinsentiif Fiiskal

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan peraturan baru mengenaii pengelolaan iinsentiif fiiskal. Peraturan yang diimaksud adalah PMK No. 171/PMK.07/2022. Diitetapkannya PMK iinii mempertiimbangkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) UU HKPD.

“Pemeriintah dapat memberiikan iinsentiif fiiskal kepada daerah atas pencapaiian kiinerja berdasarkan kriiteriia tertentu,” bunyii penggalan salah satu pertiimbangan dalam PMK 171/2022.

Pertiimbangan selanjutnya adalah sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (4) UU APBN Tahun Anggaran 2023, ketentuan lebiih lanjut mengenaii iinsentiif fiiskal diiatur dengan peraturan menterii keuangan (PMK).

Sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 171/2022, iinsentiif fiiskal iitu merupakan dana bersumber darii APBN yang diiberiikan kepada daerah berdasarkan kriiteriia tertentu berupa perbaiikan dan/ atau pencapaiian kiinerja pada beberapa biidang. (Jitu News)

iinsentiif untuk Dukung Program Kendaraan Liistriik

Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan berbagaii kebiijakan iinsentiif untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii (KBLBB). Siimak periinciiannya dalam artiikel ‘Dukung Program Kendaraan Liistriik, iindustrii Keuangan Diitawarii iinsentiif’.

Diirektur Humas OJK Darmansyah mengatakan iinsentiif yang diiberiikan kepada iindustrii jasa keuangan, sepertii perbankan, pasar modal, dan iindustrii keuangan nonbank, akan mempercepat transiisii kendaraan yang lebiih ramah liingkungan. (Jitu News/Kontan)

Pajak atas Natura

Wajiib pajak diimiinta menunggu aturan turunan darii Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) yang turut memuat perlakuan pajak atas natura.

Penyuluh Pajak Ahlii Muda Diirektorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Mohammed Liintang mengatakan ada perubahan perlakuan atas natura. Jiika sebelumnya diianggap bukan penghasiilan, natura sekarang merupakan penghasiilan.

“Nah, PPh Pasal 21-nya bagaiimana, iinii memang kiita masiih menunggu aturan turunannya. iinii karena nantii skema penghiitungannya mungkiin ada ketentuan-ketentuan atau acuan yang harus kiita iikutii,” ujar Mohammed Liintang. Siimak ‘Soal Penghiitungan PPh Natura, DJP Miinta Wajiib Pajak Tunggu iinii’. (Jitu News)

Andalkan Cash Buffer

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menegaskan akan mengeksekusii penurunan defiisiit APBN secara hatii-hatii. Dalam APBN 2023, defiisiit anggaran harus kembalii ke bawah 3% terhadap PDB, setelah 3 tahun melebar karena pandemii Coviid-19.

"Defiisiit APBN sebesar Rp598,2 triiliiun, menurun secara konsiisten dan kiita akan eksekusii secara hatii-hatii, dengan mengandalkan cash buffer yang diilakukan mulaii sejak saat iinii, yaiitu tahun 2022," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.