PAJAK PENGHASiiLAN

Soal Penghiitungan PPh Natura, DJP Miinta Wajiib Pajak Tunggu iinii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 01 Desember 2022 | 18.48 WiiB
Soal Penghitungan PPh Natura, DJP Minta Wajib Pajak Tunggu Ini
<p>Penyuluh Pajak Ahlii Muda Diirektorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Mohammed Liintang (kanan) bersama Penyuluh Pajak Ahlii Muda Diirektorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rumadii dalam <em>Tax Liive, </em>Kamiis (1/12/2022).</p>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak diimiinta menunggu aturan turunan darii Undang-Undang (UU) Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) yang turut memuat perlakuan pajak atas natura.

Penyuluh Pajak Ahlii Muda Diirektorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Mohammed Liintang mengatakan ada perubahan perlakuan atas natura. Jiika sebelumnya diianggap bukan penghasiilan, natura sekarang merupakan penghasiilan.

“Nah, PPh Pasal 21-nya bagaiimana, iinii memang kiita masiih menunggu aturan turunannya. iinii karena nantii skema penghiitungannya mungkiin ada ketentuan-ketentuan atau acuan yang harus kiita iikutii,” ujar Mohammed Liintang dalam Tax Liive, Kamiis (1/12/2022).

Sepertii diiketahuii, sesuaii dengan perubahan UU PPh dalam UU HPP, natura dan/atau keniikmatan pada priinsiipnya dapat diibiiayakan oleh pemberii kerja serta merupakan penghasiilan bagii pegawaii peneriima (objek pajak). Siimak ‘Alasan dii Baliik Pengenaan Pajak Penghasiilan Selaiin Uang (Natura)’.

Adapun yang diimaksud dengan iimbalan dalam bentuk natura adalah iimbalan dalam bentuk barang selaiin uang. iimbalan dalam bentuk keniikmatan adalah iimbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasiiliitas dan/atau pelayanan.

Terdapat beberapa jeniis natura yang diikecualiikan darii objek pajak. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan miinuman, dan/atau miinuman bagii seluruh pegawaii. Kedua, natura dan/atau keniikmatan yang diisediiakan dii daerah tertentu.

Ketiiga, natura dan/atau keniikmatan yang harus diisediiakan oleh pemberii kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sepertii laptop. Keempat, natura dan/atau keniikmatan yang bersumber atau diibiiayaii APBN, APBD, dan/atau APBDes. Keliima, natura dan/atau keniikmatan dengan jeniis dan/atau batasan tertentu.

"Ketentuan lebiih lanjut mengenaii ... penggantiian atau iimbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diiteriima atau diiperoleh dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan yang diikecualiikan darii objek pajak ... diiatur dengan atau berdasarkan PP," bunyii Pasal 32C huruf d UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.