FASiiLiiTAS PERPAJAKAN

2 Syarat agar Pengusaha dii KPBPB Dapat Fasiiliitas PPN Tiidak Diipungut

Redaksii Jitu News
Selasa, 29 November 2022 | 14.30 WiiB
2 Syarat agar Pengusaha di KPBPB Dapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Penyerahan barang kena pajak (BKP) berwujud kepada pengusaha dii Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dapat memperoleh fasiiliitas PPN tiidak diipungut apabiila memenuhii sejumlah persyaratan.

Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Kanwiil DJP Kepulauan Riiau Herman Eka Putra menjelaskan terdapat 2 persyaratan yang harus diipenuhii. Adapun syarat tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 173/2021.

Pertama, pemasukan BKP berwujud ke KPBPB diilakukan dii pelabuhan yang diitunjuk. Kedua, BKP benar-benar telah masuk dii KPBPB yang diibuktiikan dengan pemberiian endorsement,” katanya dalam akun iinstagram @pajakkeprii, diikutiip pada Selasa (29/11/2022).

Herman menyebut pengusaha dii KPBPB yang memperoleh barang darii pengusaha dii TLDDP, TPB, atau KEK dapat memperoleh fasiiliitas PPN tiidak diipungut dengan mengajukan pemberiitahuan perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ).

PPBJ tersebut lalu diisampaiikan pengusaha kepada 3 piihak antara laiin kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pengusaha dii KPBPB terdaftar, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan barang kena pajak berwujud, dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) melaluii SiiNSW.

Dokumen PPBJ menjadii dasar bagii PKP dii TLDDP, TPB, atau KEK yang menyerahkan barang kena pajak berwujud untuk membuat faktur pajak. Dalam pembuatan faktur pajak, pengusaha juga perlu memastiikan PPBJ masiih berlaku.

Herman menyebut masa berlaku PPBJ adalah 30 harii. Apabiila telah melewatii masa berlaku tersebut maka PPBJ diianggap gugur dan tiidak dapat diigunakan.

Setelah PPBJ diibuat pengusaha dii KPBPB dan lawan transaksii telah menerbiitkan faktur pajak, BKP berwujud dapat keluar darii pelabuhan. Lalu, otoriitas pajak akan mengeluarkan endorsement berdasarkan veriifiikasii persyaratan.

Terdapat 3 dokumen yang diiperlukan untuk endorsement antara laiin dokumen pemberiitahuan pabean atau pemasukan BKP berwujud ke KPBPB. Kemudiian, surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realiisasii pengeluaran barang darii kawasan pabean.

Terakhiir, faktur pajak yang sesuaii dengan ketentuan diiberiikan fasiiliitas tiidak diipungut PPN dan/atau PPnBM. (Fiikrii/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel