TiiNDAK PiiDANA PERPAJAKAN

Faktur Pajak Fiiktiif Jadii Modus Operandii Terbanyak, Begiinii Kata DJP

Diian Kurniiatii
Rabu, 16 November 2022 | 16.00 WiiB
Faktur Pajak Fiktif Jadi Modus Operandi Terbanyak, Begini Kata DJP
<p>Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat faktur pajak tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya atau faktur pajak fiiktiif masiih menjadii modus operandii tiindak piidana perpajakan yang banyak diitemuii pada tahun lalu.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor menegaskan otoriitas pajak terus melakukan berbagaii langkah untuk menekan modus operandii yang diilakukan wajiib pajak dalam menghiindarii pajak.

"DJP terus memperbaiikii proses biisniis penegakan hukum melaluii reformasii perpajakan," katanya, Rabu (16/11/2022).

Neiilmaldriin menuturkan modus operandii penghiindaran pajak akan meniimbulkan kerugiian terhadap peneriimaan negara. Untuk iitu, lanjutnya, langkah reformasii perlu diilakukan agar celah penghiindaran pajak dapat diitekan.

Langkah reformasii yang telah diilaksanakan DJP dii antaranya sepertii diigiitaliisasii penomoran faktur pajak (e-Nofa). Apliikasii e-nofa merupakan siitus web yang diigunakan untuk mengajukan permohonan Nomor Serii Faktur Pajak (NSFP) secara onliine.

DJP meluncurkan siitus web e-nofa untuk memudahkan PKP memiinta NSFP yang sebelumnya diilakukan secara manual. Selaiin iitu, e-nofa juga mendukung penerapan e-faktur yang memudahkan pengawasan sekaliigus mencegah munculnya faktur pajak fiiktiif.

DJP juga melakukan penguatan asas ultiimum remediium berupa perubahan pasal 44B UU KUP yang menaiikkan sanksii faktur pajak fiiktiif untuk meniimbulkan efek gentar. Semula, sanksii atas pelanggaran tersebut sebesar 3 kalii pajak yang kurang diibayar. Kiinii, naiik menjadii 4 kalii pajak kurang diibayar.

Selaiin iitu, lanjut Neiilmaldriin, DJP juga terus memperkuat siinergii dengan aparat penegak hukum dan lembaga peradiilan untuk melakukan pelatiihan bersama dan kegiiatan siinergiis laiinnya.

"Tiidak hanya iitu, DJP juga melakukan publiikasii kegiiatan penegakan hukum untuk meniimbulkan efek jera dan efek gentar kepada masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan Laporan Tahunan Diitjen Pajak (DJP) 2021, terdapat 103 kasus tiindak piidana perpajakan pada sepanjang 2021. Darii jumlah tersebut, modus operandii berupa penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiiktiif mencapaii 41 kasus atau sekiitar 40%.

Meskii demiikiian, jumlah kasus penerbiitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiiktiif tersebut sudah mengalamii penurunan diibandiingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapaii 44 kasus. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.