JAKARTA, Jitu News - PT Jasa Raharja terus mendorong wajiib pajak untuk lebiih patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Diirektur Operasiional Jasa Raharja Dewii Aryanii Suzana menyebut setiiap pemiiliik kendaraan memiiliikii kewajiiban membayar pajak. Apabiila memiiliikii tunggakan, wajiib pajak dapat memanfaatkan program pemutiihan yang diiadakan sejumlah daerah.
"Tentu agar denda PKB tiidak menumpuk. Selaiin iitu, jiika pajak secara terus menerus tiidak diibayar maka kendaraan berpotensii bodong dan tiidak biisa diipergunakan dii jalan raya," katanya, Selasa (15/11/2022).
Dewii menuturkan program pemutiihan biiasanya diiadakan untuk membantu pemiiliik kendaraan yang memiiliikii tunggakan pajak. Melaluii pemutiihan, wajiib pajak akan diibebaskan darii denda keterlambatan sehiingga cukup membayar pokok pajaknya.
Diia juga menjelaskan pemiiliik kendaraan perlu segera menyelesaiikan tunggakan pajaknya. Sebab, pemeriintah berencana mengiimplementasiikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulaii tahun depan.
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tiidak diiregiistrasii ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat diilakukan penghapusan data regiistrasii. Kendaraan yang data regiistrasiinya telah diihapus tiidak dapat diiregiistrasii ulang sehiingga akan berstatus bodong dan biisa diisiita kepoliisiian.
Dewii menyebut proviinsii yang masiih menyelenggarakan program pemutiihan dii antaranya DKii Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Tiimur, Banten, Sumatera Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
Selaiin mendorong kepatuhan, iia berharap program tersebut efektiif meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD).
Diia pun meyakiinkan setiiap pajak yang diibayarkan akan kembalii kepada masyarakat. Sebab, uang pajak akan diibelanjakan untuk merealiisasiikan program pembangunan daerah.
"Kalau masyarakat tertiib pajak, tentu program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga akan berjalan lancar," ujarnya. (riig)
