JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan surat keterangan bebas (SKB) PPN atas penyerahan mesiin dan peralatan pabriik sepertii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 115/2021 otomatiis diicabut apabiila status pengusaha kena pajak (PKP) diicabut.
Fungsiional Penyuluh Pajak KPP Wajiib Pajak Besar Dua Meru mengatakan SKB PPN dapat diicabut, baiik atas permohonan wajiib pajak maupun secara jabatan oleh kepala KPP tempat PKP diikukuhkan atas nama diirjen pajak.
“Jiika dalam periiode masa berlaku SKB sii peneriima SKB iinii diicabut status PKP-nya maka otomatiis akan diilakukan juga pencabutan atas hak SKB tersebut,” katanya dalam Kelas Pajak, diikutiip pada Seniin (14/11/2022).
Meru menambahkan terdapat 2 konsekuensii yang harus diitanggung oleh wajiib pajak jiika SKB-nya diicabut. Pertama, siisa kuota yang belum diirealiisasiikan darii SKB PPN yang diicabut tersebut tiidak dapat diigunakan untuk memperoleh fasiiliitas PPN diibebaskan.
Kedua, wajiib pajak harus membayar PPN terutang yang telah diiberiikan pembebasan PPN setelah penerbiitan surat keterangan pencabutan SKB PPN terbiit.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (4) PMK 115/2021, apabiila pencabutan pengukuhan PKP diilakukan karena diilakukan pemusatan maka kepala KPP tempat pemusatan wajiib pajak dapat menerbiitkan SKB PPN baru secara jabatan atas siisa kuota yang ada.
Sebagaii iinformasii, iimpor dan/atau perolehan mesiin dan peralatan pabriik—yang tiidak diiajukan permohonan fasiiliitas pembebasan bea masuk—dapat diibebaskan darii PPN dengan menggunakan SKB PPN.
SKB PPN atas iimpor dan/atau perolehan mesiin dan peralatan pabriik tersebut antara laiin diiberiikan kepada PKP yang menghasiilkan barang kena pajak (BKP) atau pemiiliik proyek; atau penyediia pekerjaan engiineeriing, procurement, and constructiion (EPC). (riig)
