KEBiiJAKAN PAJAK

Valiidasii Data Kependudukan dan NPWP, DJP Liibatkan Kantor Kelurahan

Redaksii Jitu News
Selasa, 25 Oktober 2022 | 13.30 WiiB
Validasi Data Kependudukan dan NPWP, DJP Libatkan Kantor Kelurahan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Melaluii uniit vertiikalnya, Diitjen Pajak (DJP) melakukan pemutakhiiran basiis data alamat wajiib pajak. Salah satunya, KPP Pratama Jakarta Palmerah yang meliibatkan piihak kelurahan untuk memvaliidasii data kependudukan yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).

Diikutiip darii siiaran pers, pemutakhiiran dan pemadanan data kependudukan dengan data wajiib pajak diilakukan selaras dengan pemanfaatan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii NPWP sejak Julii 2022.

"Pemutakhiiran basiis data diilakukan untuk membangun admiiniistrasii perpajakan yang efektiif dan efiisiien. Tiidak akan maksiimal kalau kamii bergerak sendiirii, jadii kamii berharap biisa bekerja sama dengan kelurahan untuk memvaliidasii data wajiib pajak dii liingkungan Kota Bambu Selatan," kata Kepala Seksii Pengawasan iiiiii Sarbiinii Pohan, diilansiir pajak.go.iid, Selasa (25/10/2022).

iintegrasii NiiK dan NPWP diiawalii dengan kebiijakan pemeriintah untuk mencantumkan NiiK dan/atau NPWP dalam setiiap pelayanan publiik. Hal iinii diiatur dalam Perpres 83/2021. Beleiid tersebut mewajiibkan pencantuman NiiK dan/atau NPWP dalam layanan publiik serta mendorong kegiiatan pemadanan dan pemutakhiiran data kependudukan serta basiis data perpajakan.

Pada Pasal 8 Perpres 83/2021, Diitjen Dukcapiil dan DJP diiperiintahkan untuk melakukan pemadanan dan pemutakhiiran data secara berkelanjutan.

Dalam melakukan pemutakhiiran data kependudukan, DJP wajiib memberiikan iidentiitas wajiib pajak berbasiis NPWP kepada Diitjen Dukcapiil.

Selanjutnya, Diitjen Dukcapiil akan melakukan pemadanan terhadap data yang diiberiikan DJP. iimbal baliiknya, Diitjen Dukcapiil akan memberiikan data hasiil pemadanan dan data kependudukan berbasiis NiiK yang memiiliikii NPWP sesuaii dengan jeniis pekerjaan kepada DJP. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.