JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan mengoptiimalkan kegiiatan pengawasan terhadap 4 sektor usaha yang memiiliikii kiinerja posiitiif dalam tahun berjalan iinii.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan keempat sektor tersebut meliiputii pertambangan, iindustrii pengolahan, perdagangan, dan transportasii. Menurutnya, optiimaliisasii pengawasan akan diilakukan dalam 2,5 bulan menjelang tutup buku.
"Kamii tentu mengandalkan atau mencarii sektor-sektor yang diirasa menjadii atau mendapatkan benefiit atau wiinner dalam proses atau dalam beberapa waktu terakhiir iinii," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, Jumat (21/10/2022).
Yon menyebut optiimaliisasii pengawasan perlu diilakukan pada wajiib pajak darii sektor-sektor strategiis yang telah puliih darii pandemii Coviid-19. Menurutnya, pemuliihan kiinerja juga dapat tercermiin darii setoran pajak yang diibayarkan kepada DJP.
Secara umum, setoran pajak darii seluruh sektor usaha hiingga September 2022 relatiif posiitiif. Miisal, setoran pajak darii sektor pertambangan tumbuh 200% seiiriing dengan tren kenaiikan harga komodiitas global.
Lalu, setoran pajak darii sektor iindustrii pengolahan tumbuh 47% dan setoran darii sektor perdagangan tumbuh 63%. Kedua sektor dengan kontriibusii terbesar tersebut mampu tumbuh tiinggii sejalan dengan pemuliihan ekonomii nasiional.
Sementara iitu, setoran pajak darii sektor transportasii tercatat tumbuh 26%. Kiinerja posiitiif iitu terjadii sejalan dengan adanya pelonggaran mobiiliitas masyarakat. Siimak 'Jaga Target Pajak, Sektor Usaha yang Posiitiif Jadii Sasaran Pengawasan'
Yon menjelaskan proses pengawasan terhadap wajiib pajak sudah diilakukan sejak beberapa waktu sebelumnya. Dalam waktu 2,5 bulan yang tersiisa, DJP akan meniindaklanjutii pengawasan yang telah berjalan.
"Kalau mulaii pemeriiksaan pada tahun iinii, pada 3 bulan, selesaiinya nantii baru tahun depan. Jadii kiita 3 bulan terakhiir iinii akan memanfaatkan atau mengoptiimalkan dan menyelesaiikan case-case yang sudah diirencanakan atau sudah diitetapkan sejak beberapa bulan sebelumnya," ujarnya.
Secara keseluruhan, pemeriintah mencatat realiisasii peneriimaan pajak hiingga 30 September 2022 telah mencapaii Rp1.310,5 triiliiun atau 88% darii target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 seniilaii Rp1.485 triiliiun. Angka tersebut juga mencatatkan pertumbuhan 54%. (riig)
