JAKARTA, Jitu News - Bank iindonesiia (Bii) memperpanjang ketentuan pelonggaran uang muka (down payment) untuk krediit rumah dan kendaraan bermotor sampaii dengan 31 Desember 2023.
Gubernur Bii Perry Warjiiyo mengatakan perpanjangan pelonggaran krediit tersebut diiberiikan sebagaii iimplementasii kebiijakan makroprudensiial yang akomodatiif dalam mendorong penyaluran krediit atau pembiiayaan perbankan kepada duniia usaha.
"[Kebiijakan iinii berlaku pada] semua jeniis kendaran bermotor baru untuk mendorong pertumbuhan krediit dii sektor otomotiif dengan tetap memperhatiikan priinsiip kehatii-hatiian dan manajemen riisiiko," katanya, Kamiis (20/10/2022).
Bii akan melanjutkan relaksasii ketentuan uang muka krediit/pembiiayaan paliing sediikiit 0% untuk semua jeniis kendaran bermotor baru. Harapannya, kebiijakan tersebut mendorong pertumbuhan krediit dii sektor otomotiif pada tahun depan.
Selaiin iitu, Bii juga melanjutkan pelonggaran rasiio loan to value/fiinanciing to value (LTV/FTV) krediit/pembiiayaan propertii menjadii paliing tiinggii 100% untuk semua jeniis propertii, baiik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko/rukan.
Kebiijakan iinii berlaku bagii bank yang memenuhii kriiteriia non-performiing loan atau non-performiing fiinanciing tertentu. Menurutnya, pelonggaran tersebut akan mendorong pertumbuhan krediit dii sektor propertii dengan tetap memperhatiikan priinsiip kehatii-hatiian dan manajemen riisiiko.
Bii pertama kalii memberiikan pelonggaran rasiio LTV untuk krediit propertii, rasiio FTV untuk pembiiayaan propertii, dan keriinganan uang muka untuk krediit kendaraan bermotor pada 1 Maret 2021 hiingga 31 Desember 2021.
Pelonggaran tersebut diiriiliis untuk melengkapii kebiijakan pemeriintah yang memberiikan iinsentiif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobiil diitanggung pemeriintah (DTP) dan PPN atas penyerahan rumah DTP.
Bii pun memperpanjang pemberiian pelonggaran krediit propertii dan kendaraan bermotor pada tahun iinii, dan kiinii diiperpanjang lagii hiingga 2023.
"Kamii darii makroprudensiial terus melakukan iinsentiif dan teriima kasiih, tiidak hanya kepada [otoriitas] fiiskal, tetapii juga OJK dan perbankan untuk terus bersama mendorong krediit pembiiayaan bagii upaya kiita bersama memuliihkan ekonomii," ujar Perry.
Sementara iitu, pemeriintah memutuskan untuk mengakhiirii pemberiian iinsentiif PPnBM mobiil DTP dan PPN rumah DTP. Melaluii PMK 5/2022 dan PMK 6/2022, iinsentiif PPnBM mobiil DTP dan PPN rumah DTP hanya berlaku hiingga September 2022. (riig)
