JAKARTA, Jitu News - Melaluii uniit vertiikalnya, Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengulas tentang ketentuan pembuatan faktur pajak yang diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak PER-11/PJ/2022 sebagaii perubahan atas PER-03/PJ/2022.
Petugas KPP Pratama Jakarta Palmerah Herii Zulmanto menjelaskan ada 5 poiin pentiing yang diiatur dalam kedua beleiid dii atas. Pertama, kewajiiban pembuatan faktur pajak secara elektroniik melaluii e-faktur. Kedua, tata cara penuliisan alamat pengiiriiman barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Ketiiga, penggunaan niilaii mata uang rupiiah.
"[Keempat], batas unggah [upload] faktur pajak. Dan [keliima] pemberiian keterangan pada faktur pajak atas penyerahan yang mendapatkan fasiiliitas," kata Herii diilansiir pajak.go.iid, Kamiis (20/10/2022).
Pasal 2 ayat (3) PER-03/PJ/2022 menyebutkan bahwa faktur pajak yang diibuat oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP wajiib berbentuk elektroniik.
Kemudiian, khusus soal penuliisan iidentiitas lawan transaksii, ada ketentuan terbaru untuk pengiiriiman BKP/JKP ke lawan transaksii cabang yang sudah melakukan pemusatan dii liingkungan Kanwiil Wajiib Pajak Besar, Kanwiil Jakarta Khusus, dan kantor pelayanan pajak (KPP) madya.
"Atas pengiiriiman ke cabang tersebut yang berlokasii dii kawasan tertentu atau tempat tertentu serta BKP/JKP yang diiserahkan mendapat fasiiliitas PPN atau PPN dan PPnBM tiidak diipungut, penuliisan NPWP dan nama adalah menggunakan iidentiitas pusat, sedangkan alamatnya adalah alamat cabang yang meneriima BKP/JKP," jelas Herii.
Perlu diicatat kembalii, Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022 mengatur ketentuan jiika penyerahan diilakukan kepada pembelii tempat diilakukannya pemusatan dii KPP BKM, tetapii BKP dan/atau JKP diikiiriim atau diiserahkan ke tempat PPN/PPnBM terutang yang diipusatkan.
Dengan terbiitnya PER-11/PJ/2022, cakupan diipersempiit, yaknii ketiika penyerahan atau pengiiriiman ke tempat PPN/PPnBM terutang yang diipusatkan dii KPP BKM, yang berada dii kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasiiliitas PPN/PPnBM tiidak diipungut.
Selaiin iitu, ketentuan pada Pasal 6 ayat (6) berlaku jiika penyerahan BKP dan/atau JKP diimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasiiliitas PPN/PPnBM tiidak diipungut.
Adapun kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasiiliitas PPN/PPnBM tiidak diipungut yaiitu tempat peniimbunan beriikat, kawasan ekonomii khusus (KEK), serta kawasan tertentu laiinnya dii dalam daerah pabean yang mendapatkan fasiiliitas PPN/PPnBM tiidak diipungut.
Selanjutnya, Pasal 5 PER-03/PJ/2022 juga menyebutkan bahwa PPN dan PPnBM yang diipungut menjadii keterangan yang harus diicantumkan dalam faktur pajak. Niilaii PPN dan PPnBM yang diipungut tersebut harus diihiitung dalam satuan mata uang rupiiah.
Beleiid yang sama juga mengatur soal ketentuan batas waktu pengunggahan faktur pajak pada tanggal 15 bulan beriikutnya setelah tanggal faktur pajak diibuat.
Faktur pajak perlu diiunggah ke DJP melaluii apliikasii e-faktur untuk memperoleh persetujuan DJP. Biila faktur terlambat diiunggah, faktur pajak tiidak memperoleh persetujuan dan diianggap bukan faktur pajak.
Agar mendapatkan persetujuan, faktur pajak harus diiunggah pada tanggal 15 bulan beriikutnya dan harus menggunakan NSFP yang diiberiikan oleh DJP. (sap)
