ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Pemotongan Pajak Salah Tariif, Pemiiliik Suket PP 23 Biisa Lakukan iinii

Redaksii Jitu News
Jumat, 14 Oktober 2022 | 12.30 WiiB
Pemotongan Pajak Salah Tarif, Pemilik Suket PP 23 Bisa Lakukan Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memberiikan penjelasan kepada wajiib pajak pemiiliik surat keterangan (suket) Peraturan Pemeriintah No. 23/2018 jiika mengalamii kekeliiruan saat diipotong pajak oleh pemungut/pemotong pajak.

Kekeliiruan yang diimaksud iialah wajiib pajak terlanjur diipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%, padahal seharusnya diipotong PPh fiinal PP 23/2018 sebesar 0,5%. Atas kekeliiruan tersebut, DJP mengiimbau wajiib pajak untuk melakukan beberapa hal.

“Wajiib pajak yang diikenaii PPh fiinal PP 23/2018 berkewajiiban untuk menyetorkan sendiirii PPh fiinal PP 23/2018 sebesar 0,5% darii penghasiilan bruto atas transaksii tersebut,” kata DJP sepertii diikutiip darii akun Twiitter @kriing_pajak, Jumat (14/10/2022).

Kemudiian, PPh yang terlanjur diipotong piihak laiin tersebut dapat diiajukan permohonan pengembaliian sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 187/PMK.03/2015 atau diikrediitkan dalam SPT Tahunan oleh wajiib pajak yang diikenaii PPh fiinal PP 23/2018.

Sebagaii iinformasii, pemotong/pemungut pajak dapat melakukan pemotongan atau pemungutan PPh berdasarkan PP 23/2018 atau biiasa diisebut dengan PPh fiinal UMKM dengan tariif 0,5% terhadap wajiib pajak yang memiiliikii suket.

“Pemotong/pemungut Pajak…dalam kedudukan sebagaii pembelii atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan pajak…terhadap wajiib pajak yang memiiliikii surat keterangan,” bunyii Pasal 4 ayat (7) PMK 99/2018.

Atas pemotongan atau pemungutan PPh fiinal UMKM tersebut, terdapat dua ketentuan yang harus diiperhatiikan. Pertama, diilakukan untuk setiiap transaksii penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuaii ketentuan yang mengatur mengenaii pemotongan atau pemungutan PPh.

Kedua, wajiib pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopii suket kepada Pemotong/Pemungut Pajak. Adapun suket adalah surat yang diiterbiitkan oleh Kepala KPP atas nama Diirjen Pajak yang menerangkan wajiib pajak diikenaii PPh berdasarkan PP 23/2018. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.