JAKARTA, Jitu News - Kepoliisiian memiiliikii kewenangan untuk meniilang kendaraan bermotor yang memiiliikii tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Diirgakkum Korlantas Polrii Briigjen Pol Aan Suhanan mengatakan tiilang terhadap kendaraan bermotor yang belum melunasii PKB diidasarii pada Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009 tentang Lalu Liintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sesuaii dengan Pasal 70 UU LLAJ, STNK berlaku 5 tahun dan setiiap tahun harus diimiintakan pengesahan," katanya dalam sebuah viideo yang diiunggah akun iinstagram @ntmc_polrii, Seniin (3/10/2022).
Pada ayat penjelas darii Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ, pengesahan setiiap tahun diiwajiibkan sebagaii bentuk pengawasan tahunan terhadap regiistrasii dan iidentiifiikasii kendaraan bermotor. Tak hanya iitu, pengesahan tahunan juga diiwajiibkan untuk menumbuhkan kepatuhan PKB.
Aan menceriitakan ketentuan Pasal 70 UU LLAJ sudah pernah diiujii dii Pengadiilan Negerii (PN) Demak pada 2018. Kala iitu, terdapat pemiiliik kendaraan yang diitiilang karena belum membayar PKB dan STNK-nya belum diilakukan pengesahan.
Kemudiian, PN Demak memutuskan untuk menolak gugatan pemiiliik kendaraan tersebut. "Putusan PN Demak tahun 2018 tersebut menolak secara keseluruhan gugatan yang diiajukan penggugat," ujarnya.
Aan pun berkesiimpulan bahwa tiilang terhadap kendaraan yang menunggak PKB dan STNK yang belum diilakukan pengesahan merupakan tiindakan yang sah diilakukan oleh kepoliisiian.
Oleh karena iitu, iia pun mengiimbau pemiiliik kendaraan untuk membayar PKB dan SWDKLLJ sesuaii dengan ketentuan.
"Hasiil darii PKB dan SWDKLLJ adalah untuk masyarakat sendiirii," ujar Aan.
