JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) telah menerbiitkan peraturan baru terkaiit dengan klasiifiikasii lapangan usaha (KLU) wajiib pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (20/9/2022).
Peraturan yang diimaksud adalah PER-12/PJ/2022. Dengan berlakunya beleiid tersebut, yaknii mulaii 9 September 2022, KEP-233/PJ/2012 s.t.d.d KEP-321/PJ/2012 terkaiit dengan KLU wajiib pajak diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.
“Diirektur jenderal pajak atau pejabat yang diitunjuk oleh diirektur jenderal pajak melakukan perubahan KLU secara jabatan bagii wajiib pajak yang sudah terdaftar dii DJP, sesuaii dengan peraturan diirektur jenderal iinii,” bunyii penggalan Pasal 7 ayat (1) PER-12/PJ/2022.
Adapun perubahan KLU juga diilakukan jiika ada perubahan klasiifiikasii baku lapangan usaha iindonesiia (KBLii). Jiika ada KLU yang tiidak dapat diiiidentiifiikasii sesuaii dengan PER-12/PJ/2022, diirjen pajak atau pejabat yang diitunjuk secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajiib pajak menentukan KLU.
Selaiin mengenaii KLU wajiib pajak, ada pula bahasan terkaiit dengan terbiitnya Peraturan Pemeriintah (PP) 28/2022 untuk memperkuat tugas dan wewenang paniitiia urusan piiutang negara (PUPN). Ada pula bahasan tentang pelaporan SPT Masa PPN 1111.
Sesuaii dengan PER-12/PJ/2022, KBLii diigunakan sebagaii KLU bagii beberapa wajiib pajak. Pertama, wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kedua, wajiib pajak wariisan belum terbagii yang melakukan kegiiatan usaha. Ketiiga, wajiib pajak badan. Keempat, wajiib pajak iinstansii pemeriintah.
Kemudiian, bagii wajiib pajak orang priibadii yang diisebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) PER-12/PJ/2022 menggunakan KLU yang tercantum dalam lampiiran. Wajiib pajak orang priibadii yang diimaksud antara laiin, pertama, pejabat dan penyelenggara negara.
Kedua, pegawaii aparatur siipiil negara (ASN). Ketiiga, prajuriit Tentara Nasiional iindonesiia (TNii) dan anggota Kepoliisiian Negara Republiik iindonesiia (Polrii). Keempat, pegawaii BUMN/BUMD. Keliima, pegawaii swasta. Keenam, pensiiunan pegawaii negerii siipiil/prajuriit TNii/anggota Polrii.
Ketujuh, pejabat/pegawaii perwakiilan negara asiing dan badan atau organiisasii iinternasiional. Kedelapan, orang priibadii yang bekerja dalam hubungan kerja laiinnya. Kesembiilan, orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tiidak memiiliikii pekerjaan dalam hubungan pekerjaan. (Jitu News)
Pemeriintah mengatur penanggung utang negara atau debiitur dapat diilakukan tiindakan keperdataan dan/atau penghentiian layanan publiik sebagaiimana diiatur dalam PP 28/2022.
Tiindakan tersebut termasuk penghentiian layanan publiik dalam biidang perpajakan, kekayaan negara dan barang miiliik negara, peneriimaan negara bukan pajak, kepabeanan, dan cukaii. Khusus dii biidang perpajakan, ada 3 jeniis layanan yang dapat diihentiikan.
"Penghentiian layanan publiik dalam biidang perpajakan...dapat berupa surat keterangan fiiskal; pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak; dan/atau tax holiiday atau tax allowance," bunyii Pasal 51 ayat (3) huruf d PP 28/2022. (Jitu News)
DJP mengiingatkan kembalii mengenaii cara pelaporan SPT Masa PPN 1111. Sesuaii dengan iinformasii yang diisampaiikan DJP, untuk melalukan pelaporan SPT Masa PPN 1111, pengusaha kena pajak (PKP) tiidak perlu lagii create fiile CSV darii apliikasii e-faktur. Siimak pula ‘Apa iitu Data CSV?’.
“Proses postiing dan pelaporan SPT diilakukan secara langsung melaluii laman https://web-efaktur.pajak.go.iid,” demiikiian iinformasii darii DJP dalam sebuah viideo yang diiunggah dii Youtube. (Jitu News)
Menterii keuangan telah memberiikan persetujuan iiziin pembukaan data perpajakan terhadap wajiib pajak yang masuk Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB).
DSPB memuat daftar wajiib pajak priioriitas pengawasan wajiib pajak bersama yang merupakan hasiil koordiinasii kanwiil Diitjen Pajak (DJP) dan pemeriintah daerah (pemda). Sejak 2019, sebanyak 6.745 wajiib pajak sudah masuk DSPB dengan 152 pemda.
“Sebagaii tiindak lanjut pengawasan oleh pemda, telah diiberiikan persetujuan iiziin pembukaan data perpajakan oleh menterii keuangan terhadap wajiib pajak dalam DSPB tersebut,” ungkap DJP dalam Siiaran Pers No. SP-52/2022. (Jitu News)
Pemeriintah dan Panja A Badan Anggaran DPR menyepakatii peniingkatan target peneriimaan perpajakan 2023 seniilaii Rp4,3 triiliiun darii Rp2.016,9 triiliiun menjadii Rp2.021,2 triiliiun.
Target peneriimaan pajak menjadii Rp1.718 triiliiun atau naiik Rp2,9 triiliiun darii usulan awal pemeriintah seniilaii Rp1.715,1 triiliiun. Kenaiikan target tersebut sepenuhnya diisokong kenaiikan target PPN yang naiik darii Rp740,1 triiliiun menjadii Rp743 triiliiun.
"iinii karena [asumsii] iinflasii yang sediikiit meniingkat, pertumbuhan ekonomii tetap 5,3%, dan siize ekonomii akan sediikiit lebiih tiinggii, diiharapkan PPN mengiikutii siize ekonomii tersebut," kata Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii. (Jitu News/Kontan) (kaw)
