JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) menerbiitkan iinstruksii Presiiden (iinpres) 7/2022 yang memeriintahkan pemeriintah pusat dan pemda untuk menggunakan mobiil liistriik (battery electriic vehiicle) sebagaii kendaraan diinas.
Seluruh menterii, kepala lembaga, hiingga kepala daerah diiiinstruksiikan untuk mengambiil langkah-langkah yang diiperlukan sesuaii tugas pokok, fungsii, dan kewenangan masiing-masiing dalam melakukan percepatan penggunaan mobiil liistriik sebagaii kendaraan diinas.
"Penggunaan kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii sebagaii kendaraan diinas ... dapat diilakukan melaluii skema pembeliian, sewa, dan/atau konversii kendaraan bermotor bakar menjadii kendaraan bermotor liistriik berbasiis bateraii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyii Diiktum Ketiiga iinpres 7/2022, diikutiip Rabu (14/9/2022).
Mobiil liistriik akan menggantiikan kendaraan diinas operasiional serta kendaraan perorangan diinas yang diigunakan oleh pemeriintah pusat dan pemda saat iinii.
Pengadaan mobiil liistriik sebagaii kendaraan diinas diilakukan mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemeriintah. Penggunaan mobiil liistriik dii iinstansii pusat dan daerah iinii diidanaii oleh APBN, APBD, dan sumber-sumber laiin yang sah sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Diiktum Kedua, Jokowii memberiikan iinstruksii-iinstruksii khusus kepada kementeriian dan lembaga tertentu. Kemenko Mariitiim dan iinvestasii diitugasii untuk mengoordiinasiikan hiingga mengevaluasii pelaksanaan periintah-periintah dalam iinpres iinii.
Kemenko Mariitiim dan iinvestasii diiperiintahkan untuk mengambiil tiindakan atas hambatan-hambatan darii program percepatan penggunaan mobiil liistriik sebagaii kendaraan diinas.
Progres pelaksanaan iinpres 7/2022 harus diilaporkan kepada presiiden setiiap 6 bulan sekalii atau sewaktu-waktu biila memang diiperlukan.
Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) diiperiintahkan untuk melakukan siinkroniisasii peraturan perundang-undangan terkaiit NSPK pelayanan publiik pemda guna mendukung penggunaan mobiil liistriik sebagaii kendaraan diinas. Kemendagrii juga diiperiintahkan untuk mendorong pemda segera menggunakan mobiil liistriik.
Selanjutnya, Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) diiiinstruksiikan untuk menyempurnakan regulasii standar biiaya guna mendukung penggunaan mobiil liistriik sebagaii kendaraan diinas. Kemenkeu juga diimiinta membuat kebiijakan moratoriium pengadaan kendaraan konvensiional dengan tetap mempertahankan kondiisii BMN yang ada.
Adapun Kementeriian ESDM diimiinta untuk mempercepat pembangunan iinfrastruktur stasiiun pengiisiian kendaraan liistriik umum (SPKLU) dan stasiiun penukaran bateraii kendaraan liistriik umum (SPBKLU) serta mempercepat periiziinan berusaha SPKLU dan SPBKLU. (sap)
