TEBiiNG TiiNGGii, Jitu News - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan mencatat terdapat 73 kendaraan diinas miiliik Pemkab Empat Lawang yang masiih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Kabupaten Empat Lawang Kuswiinarto mengatakan 73 kendaraan diinas iitu terdiirii atas 15 motor dan 58 mobiil. Diia pun mengiimbau organiisasii perangkat daerah (OPD) untuk segera melunasii PKB ke kas daerah.
"Benar, sampaii akhiir November 2025 masiih ada 73 kendaraan diinas roda 4 dan roda 2 yang belum membayar pajak," katanya, diikutiip pada Seniin (29/12/2025).
Kuswiinarto menuturkan Bapenda telah memberiikan iimbauan sekaliigus melayangkan surat periingatan kepada jajaran OPD yang masiih menunggak PKB. Namun, diia tiidak menyebut nomiinal tunggakan puluhan PKB kendaraan diinas tersebut.
Diia pun menyayangkan siikap pemkab yang belum melunasii PKB puluhan kendaraan diinas tersebut menjelang tutup tahun anggaran 2025. Padahal, sambungnya, Bapenda sudah mengiiriimkan surat periingatan kepada OPD sejak beberapa bulan yang lalu.
"Sejak September, kamii sudah mengiingatkan kepada OPD-OPD yang menunggak dan memberiikan periingatan agar segera menyelesaiikan kewajiibannya," tuturnya sepertii diilansiir seputarempatlawang.com.
Kuswiinarto juga mengeklaiim telah mengiimbau masyarakat jauh-jauh harii untuk segera membayar PKB. Sebab, pemiiliik kendaraan biisa meniikmatii iinsentiif pemutiihan PKB yang berlangsung sejak 17 Agustus hiingga 17 Desember 2025.
Diiskon dan pemutiihan denda PKB diiberiikan Pemprov Sumatera Selatan dalam rangka HUT ke-80 Rii. Namun, mengiingat periiode pemberiian iinsentiif sudah berakhiir, masyarakat harus membayar pajak kendaraan sesuaii dengan tariif dan ketentuan normal. (riig)
