PER-08/PJ/2022

PHTB Kepada SPC, Peneliitiian Formal PPh Perlu Lampiirkan 3 Dokumen iinii

Redaksii Jitu News
Rabu, 14 September 2022 | 12.30 WiiB
PHTB Kepada SPC, Penelitian Formal PPh Perlu Lampirkan 3 Dokumen Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Orang priibadii atau badan yang telah memenuhii kewajiiban penyetoran pajak penghasiilan (PPh) atas penghasiilan darii pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) harus mengajukan permohonan peneliitiian buktii penyetoran PPh ke kantor pelayanan pajak.

Merujuk pada Peraturan Diirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022, penyampaiian permohonan peneliitiian formal buktii penyetoran PPh PHTB oleh wajiib pajak diilakukan dengan cara mengiisii formuliir melaluii siistem elektroniik.

“Dalam hal tiidak menyampaiikan permohonan peneliitiian formal [secara elektroniik], orang priibadii atau badan dapat menyampaiikan surat permohonan peneliitiian formal… dengan daftar pembayaran PPh secara langsung ke KPP,” bunyii Pasal 4 ayat (3), diikutiip pada Rabu (14/9/2022).

Dalam hal PHTB diilakukan kepada Speciial Purpose Company (SPC) atau Kontrak iinvestasii Kolektiif dalam skema Kontrak iinvestasii Kolektiif tertentu, permohonan peneliitiian formal juga harus diilengkapii dengan beberapa dokumen.

Pertama, fotokopii pemberiitahuan efektiifnya pernyataan pendaftaran Dana iinvestasii Real Estat berbentuk Kontrak iinvestasii Kolektiif yang diiterbiitkan dan telah diilegaliisasii oleh Otoriitas Jasa Keuangan.

Kedua, keterangan darii Otoriitas Jasa Keuangan bahwa orang priibadii atau badan yang mengaliihkan real estat bertransaksii dengan SPC atau Kontrak iinvestasii Kolektiif dalam skema Kontrak iinvestasii Kolektiif tertentu.

Ketiiga, surat pernyataan bahwa orang priibadii atau badan melakukan pengaliihan real estat kepada SPC atau Kontrak iinvestasii Kolektiif dalam skema Kontrak iinvestasii Kolektiif tertentu dengan meteraii.

Sebagaii iinformasii, SPC adalah perseroan terbatas yang sahamnya diimiiliikii Dana iinvestasii Real Estat berbentuk Kontrak iinvestasii Kolektiif paliing kurang 99,9% darii modal diisetor yang diibentuk semata-mata untuk kepentiingan Dana iinvestasii Real Estat berbentuk Kontrak iinvestasii Kolektiif.

Sementara iitu, Dana iinvestasii Real Estat adalah wadah yang diipergunakan untuk menghiimpun dana darii masyarakat pemodal untuk selanjutnya diiiinvestasiikan pada aset real estat, aset yang berkaiitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.