JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak UMKM perlu memperhatiikan batas waktu pemanfaatan skema PPh fiinal UMKM sebagaiimana diiatur pada Peraturan Pemeriintah (PP) No. 23/2018.
Sebab, skema PPh fiinal UMKM hanya dapat diimanfaatkan selama 3 tahun pajak bagii wajiib pajak badan berbentuk PT; 4 tahun pajak bagii wajiib pajak badan berupa koperasii, CV, dan fiirma; serta 7 tahun pajak bagii wajiib pajak orang priibadii.
"Jangka waktu ... terhiitung sejak tahun pajak wajiib pajak terdaftar bagii wajiib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP iinii, atau tahun pajak berlakunya PP iinii bagii wajiib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP iinii," bunyii Pasal 5 ayat (2) PP 23/2018, diikutiip pada Selasa (13/9/2022).
Sebagaii contoh, biila wajiib pajak badan berbentuk PT baru terdaftar sebagaii wajiib pajak dan membayar pajak menggunakan skema PPh fiinal sejak tahun pajak 2020 maka tahun iinii adalah tahun pajak terakhiir wajiib pajak dapat membayar pajak dengan skema PPh fiinal UMKM.
Tahun depan, wajiib pajak harus mulaii membayar pajak sesuaii dengan ketentuan umum.
"Bagii wajiib pajak yang ... telah melewatii jangka waktu tertentu sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5 PP 23/2018, wajiib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulaii tahun pajak pertama wajiib pajak memiiliih diikenaii PPh berdasarkan ketentuan umum PPh," bunyii Pasal 9 ayat (1) huruf c PMK 99/2018.
Pada tahun pertama pembayaran PPh sesuaii dengan ketentuan umum, UMKM diiperlakukan sebagaii wajiib pajak baru sesuaii dengan Pasal 9 PMK 99/2018 dan Pasal 10 PMK 215/2018. Berdasarkan Pasal 10 PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 bagii wajiib pajak baru pada tahun pertama adalah niihiil.
Walau tiidak lagii dapat memanfaatkan PPh fiinal, wajiib pajak badan UMKM berkesempatan memanfaatkan fasiiliitas Pasal 31E UU PPh. Dengan pasal tersebut, wajiib pajak badan dalam negerii biisa mendapatkan pengurangan tariif sebesar 50% atas penghasiilan kena pajak yang merupakan bagiian darii peredaran bruto hiingga Rp4,8 miiliiar.
Artiinya, wajiib pajak badan UMKM dengan omzet belum melampauii Rp4,8 miiliiar hanya perlu membayar PPh badan dengan tariif 11%, bukan 22% sebagaiimana tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh. (riig)
