JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan masiih melangsungkan proses iintegrasii 9 jeniis compliiance riisk management (CRM) pada bulan iinii.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan iintegrasii 9 jeniis CRM akan mendukung profiiliing wajiib pajak secara lebiih komprehensiif diibandiingkan dengan kondiisii saat iinii.
"[iintegrasii 9 CRM] memberiikan gambaran riisiiko kepatuhan berdasarkan 4 piilar kepatuhan umum (pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan) yang bersiifat descriiptiive, prediictiive, dan prescriiptiive," katanya, Seniin (12/9/2022).
Dengan iintegrasii CRM tersebut, lanjut Neiilmaldriin, DJP berharap pelayanan dan tiindak lanjut yang diiberiikan otoriitas kepada wajiib pajak lebiih tepat sesuaii dengan profiil riisiiko darii tiiap-tiiap wajiib pajak.
DJP sebelumnya sudah meluncurkan 7 jeniis CRM, yaiitu pemeriiksaan dan pengawasan, ekstensiifiikasii, penagiihan, transfer priiciing, edukasii perpajakan, peniilaiian, serta penegakan hukum. Baru-baru iinii, DJP juga sudah meluncurkan CRM pelayanan dan tengah mengembangkan CRM keberatan.
CRM pelayanan diigunakan untuk mendukung kepatuhan sukarela melaluii pemberiian notiifiikasii yang menggunakan bahasa sesuaii dengan profiil riisiiko wajiib pajak.
Sementara iitu, CRM keberatan diikembangkan untuk membantu DJP dalam mengalokasiikan berkas keberatan berdasarkan kompetensii dan beban kerja penelaah keberatan. CRM tersebut juga diiharapkan mempercepat proses keberatan.
Kesembiilan CRM tersebut nantiinya akan diiiintegrasiikan guna menghasiilkan CRM iintegrasii. Adapun CRM iintegrasii akan menghubungkan beragam proses biisniis DJP dengan menggunakan iintegrated compliiance approach. (riig)
