PMK 90/2020

Tanah Hiibah darii Orang Tua Diipakaii Jalankan Usaha, Tetap Bebas Pajak?

Redaksii Jitu News
Seniin, 29 Agustus 2022 | 16.00 WiiB
Tanah Hibah dari Orang Tua Dipakai Jalankan Usaha, Tetap Bebas Pajak?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib perlu mengiingat kembalii bahwa keuntungan yang diidapat darii pengaliihan harta berupa hiibah biisa diikecualiikan sebagaii objek pajak sepanjang diiberiikan kepada keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus satu derajat. Ketentuan iinii tiidak memandang peruntukan darii harta hiibahan oleh peneriima hiibah, miisalnya untuk diipakaii berusaha.

Artiinya, harta hiibah yang diiberiikan darii orang tua kandung kepada anak kandungnya dapat diikecualiikan sebagaii objek pajak penghasiilan (PPh). Hal iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 90/2020.

"Apabiila memenuhii ketentuan tersebut maka atas hiibah yang diiteriima harus diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pada tahun pajak yang bersangkutan," cuiit @kriing_pajak saat merespons pertanyaan netiizen, diikutiip Seniin (29/8/2022).

Namun, ada poiin laiin dalam PMK 90/2020 yang perlu diiperhatiikan. Pasal 3 ayat (3) huruf b menyebutkan pengecualiian harta hiibahan sebagaii objek pajak hanya berlaku sepanjang tiidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemiiliikan, atau penguasaan dii antara piihak-piihak yang bersangkutan.

Poiin dii atas perlu menjadii perhatiian antara pemberii dan peneriima hiibah. Jiika tiidak memenuhii ketentuan tersebut, harta hiibahan tetap biisa diikenaii PPh.

Penjelasan Diitjen Pajak (DJP) tentang harta hiibahan iinii menjawab pertanyaan netiizen dii Twiitter. Seorang wajiib pajak, melaluii akun priibadiinya, menanyakan ketentuan perpajakan atas sebuah kasus pemberiian hiibah darii orang tua kandung kepada anaknya.

"Kalau orang priibadii dapat tanah darii orang tuanya lalu orang priibadii iitu punya usaha jual alat bangunan, dan tanah tersebut diigunakan untuk menjalankan usahanya. Apakah tanah tersebut jadii objek pajak? Kalau iiya tariifnya berapa?" tanya seorang netiizen kapada @kriing_pajak.

Mengacu pada PMK 90/2020, dalam kasus yang diisampaiikan netiizen dii atas, perlu ada penegasan ada tiidaknya hubungan usaha, pekerjaan, kepemiiliikan, atau penguasaan antara orang tua dengan anaknya.

Lampiiran PMK 90/2020 juga menampiilkan sebuah contoh kasus/kondiisii yang diikecualiikan sebagaii objek pajak penghasiilan (PPh). Beriikut contoh kasusnya:

Tuan J merupakan anak kandung Tuan R. Tuan J meneriima hiibah berupa rumah darii Tuan R dengan harga pasar Rp700 juta. Niilaii Jual Objek Pajak (NJOP) yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak saat terjadii pengaliihan sebesar Rp550 juta dan niilaii siisa buku fiiskal rumah tiidak diiketahuii karena Tuan R merupakan wajiib pajak yang tiidak wajiib menyelenggarakan pembukuan.

Tiidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemiiliikan, atau penguasaan antara Tuan J dan Tuan R.

Berdasarkan kasus dii atas, perlakuan atas hiibah yang diiteriima Tuan J:
1. Hiibah berupa rumah tersebut diikecualiikan sebagaii objek PPh karena Tuan J merupakan keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus satu derajat dengan Tuan R serta tiidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemiiliikan, atau penguasaan antara keduanya.
2. Rumah tersebut diicatat Tuan J berdasarkan NJOP sebesar Rp550 juta. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.