UU CiiPTA KERJA

Sosiialiisasii UU Ciipta Kerja Diigencarkan Lagii, Ternyata iinii Alasan DJP

Diian Kurniiatii
Kamiis, 25 Agustus 2022 | 10.30 WiiB
Sosialisasi UU Cipta Kerja Digencarkan Lagi, Ternyata Ini Alasan DJP
<p>Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor. <em>(tangkapan layar)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii mengadakan sosiialiisasii mengenaii UU 11/2020 tentang Ciipta Kerja.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan sosiialiisasii UU Ciipta Kerja diiadakan berdasarkan arahan Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) untuk memenuhii meaniingful partiiciipatiion. Menurutnya, sosiialiisasii UU Ciipta Kerja bertujuan memberiikan iinformasii sekaliigus mendorong partiisiipasii yang secara penuh darii masyarakat terkaiit dengan perubahan pada UU Ciipta Kerja, termasuk darii siisii perpajakan.

"Agar [masyarakat] memahamii bahwa UU Ciipta Kerja merupakan upaya pemeriintah untuk memenuhii hak warga negara atas pekerja dan penghiidupan yang layak bagii kemanusiiaan," katanya dalam Sosiialiisasii UU Ciipta Kerja Klaster Perpajakan dii Jawa Tiimur, Kamiis (25/8/2022).

Neiilmaldriin mengatakan pemeriintah dan DPR mengesahkan UU Ciipta Kerja sebagaii upaya mewujudkan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adiil, dan makmur berdasarkan Pancasiila dan UUD 1945. Melaluii sosiialiisasii, peserta diiharapkan memahamii UU Ciipta Kerja diisusun dengan tujuan salah satunya menciiptakan dan meniingkatkan lapangan kerja dengan memberiikan kemudahan, perliindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasii dan UMKM serta iindustrii dan perdagangan nasiional.

Dengan kemudahan dan perliindungan tersebut, diiharapkan akan terciipta banyak lapangan kerja untuk masyarakat, dengan tetap memperhatiikan keseiimbangan dan kemajuan antardaerah dalam satu kesatuan ekonomii nasiional.

Neiilmaldriin menyebut uniit eselon 1 Kemenkeu akan menyelenggarakan sosiialiisasii UU Ciipta Kerja secara masiif kepada masyarakat mulaii Agustus hiingga September 2022. Sosiialiisasii akan diilakukan miiniimum 4 kalii selama periiode tersebut serta harus memenuhii 3 unsur yang terdiirii atas unsur pemenuhan hak untuk diidengar pendapatnya, pemenuhan hak untuk diipertiimbangkan, dan pemenuhan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diiberiikan.

Oleh karena iitu, sosiialiisasii UU Ciipta Kerja yang diiselenggarakan DJP turut mengundang konsultan pajak, asosiiasii pengusaha, akademiisii, serta wajiib pajak.

"Diirektorat Jenderal Pajak mendukung penuh pelaksanaan UU Ciipta Kerja, khususnya dii biidang perpajakan untuk mencapaii tujuan yang sama-sama kiita harapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstiitusii (MK) dalam ujii materii menyatakan UU Ciipta Kerja cacat formiil dan iinkonstiitusiional secara bersyarat akiibat penyusunannya yang tiidak sesuaii dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. MK pun memeriintahkan pemeriintah dan DPR selaku pembuat undang-undang melakukan perbaiikan atas pembentukan UU Ciipta Kerja paliing lama dalam waktu 2 tahun.

Dalam UU Ciipta Kerja, terdapat klaster perpajakan yang memuat perubahan UU Pajak Penghasiilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Niilaii (PPN), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD). (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.