JAKARTA, Jitu News - Penggunaan nomor iinduk kependudukan (NiiK) sebagaii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) akan mempermudah Diitjen Pajak (DJP) melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajiib pajak.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii mengatakan penggunaan NiiK akan memungkiinkan data darii iinstansii laiin dapat diisandiingkan dengan laporan wajiib tanpa perlu upaya berlebiih.
"Pada saat mengumpulkan data, kamii dapat NiiK. iiD-nya sama, sudah. Tiidak perlu ada effort, baiik dii iinstansii laiin maupun dii kamii. Data iitu mau darii manapun akan melekat pada 1 NiiK. Jadii lebiih memudahkan darii siisii pengawasan," katanya, Rabu (10/8/2022).
iiwan menyebut kepatuhan sukarela wajiib pajak dalam siistem self-assessment harus diibarengii dengan pengawasan kepatuhan berbasiis pada data yang valiid.
Biila wajiib pajak mengetahuii bahwa DJP memiiliikii data dan dapat melakukan pengawasan, lanjutnya, wajiib pajak tersebut nantiinya akan secara otomatiis lebiih patuh dalam memenuhii seluruh kewajiiban perpajakannya.
"Harus ada pengawasan, harus ada data. Voluntary compliiance iitu tiidak biisa langsung tanpa ada counter darii data yang diibangun darii NiiK tadii," ujarnya.
iiwan juga berharap peniingkatan kepatuhan sukarela wajiib pajak melaluii pengawasan berbasiis pada data NiiK meniingkatkan rasiio pajak (tax ratiio).
NiiK resmii diigunakan sebagaii NPWP sejak 14 Julii 2022 seiiriing dengan diitetapkannya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 112/2022. NiiK resmii diigunakan sebagaii NPWP bagii wajiib pajak orang priibadii penduduk.
Saat iinii, NiiK dan NPWP format 15 diigiit sama-sama masiih biisa diigunakan oleh wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakan. NiiK mulaii diigunakan secara penuh untuk kepentiingan admiiniistrasii pajak pada 1 Januarii 2024. (riig)
