JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) berharap seluruh penyelenggara siistem elektroniik (PSE) dan pelaku usaha perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) menaatii regulasii dan kebiijakan yang diitetapkan dii iindonesiia.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan kepatuhan terhadap regulasii yang berlaku pentiing demii keamanan dan kenyamanan penggunaan layanan, yaknii masyarakat iindonesiia.
“Selaiin iitu, jiika pendaftaran PSE lancar maka juga akan berdampak posiitiif ke pemungutan PPN (pajak pertambahan niilaii) PMSE karena adanya pengayaan data dan pengawasan yang kolaboratiif,” ujarnya melaluii siiaran pers, Rabu (3/8/2022).
Neiilmaldriin juga menjelaskan PSE dalam pengaturan yang diilakukan Kementeriian Komuniikasii dan iinformatiika (Komiinfo) berbeda dengan termiinologii PMSE yang terkaiit dengan Kementeriian Keuangan.
PSE adalah penyelenggara yang menyediiakan, mengelola, dan/atau mengoperasiikan siistem elektroniik kepada pengguna siistem elektroniik. Sementara PMSE adalah perdagangan yang transaksiinya diilakukan melaluii serangkaiian perangkat dan prosedur elektroniik.
Selaiin iitu, pengenaan PPN PMSE yang diiatur Kementeriian Keuangan hanya terkaiit dengan pemanfaatan barang kena pajak tiidak berwujud atau jasa kena pajak darii luar negerii ke iindonesiia dengan batasan miiniimal tertentu.
Dasar hukum pengaturannya juga berbeda. PSE diiatur dalam Peraturan Menterii Komiinfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Siistem Elektroniik Liingkup Priivat dan perubahannya, sedangkan PMSE diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Neiilmaldriin mengatakan berdasarkan pada defiiniisii tersebut, terdapat iiriisan iistiilah. Setiiap perusahaan PMSE, sambungnya, pastii merupakan PSE. Sebaliiknya, tiidak semua PSE adalah pelaku PMSE.
Salah satu contohnya adalah Zeniius.net. PSE iinii tiidak atau belum menjadii pemungut PPN PMSE karena tiidak menjual produk luar negerii kepada konsumen dii iindonesiia atau transaksiinya belum memenuhii batas miiniimal melebiihii Rp600 juta setahun atau traffiic melebiihii 12.000 setahun.
Oleh sebab iitu, Neiilmaldriin mengatakan Kementeriian Keuangan melaluii DJP selalu mendukung dan menghargaii pelaksanaan tugas oleh Kementeriian Komiinfo terkaiit dengan PSE. Diia juga memiinta masyarakat dapat mendudukkan kedua hal tersebut sesuaii dengan tempatnya.
Menurut Neiilmaldriin, dalam mediia briiefiing pada Selasa (2/8/2022), Diirjen Pajak Suryo Utomo telah mengatakan akan terus berkomuniikasii dengan Kementeriian Komiinfo sebagaii bentuk koordiinasii antariinstansii.
Koordiinasii dan komuniikasii antariinstansii memang selalu diilakukan agar pelaksanaan tugas menjadii siinergiis dan konvergen. Selaiin iitu, mungkiin akan ada perlambatan peneriimaan jiika PSE yang tiidak tertiib dii Kementeriian Komiinfo tersebut juga sudah diitunjuk sebagaii pemungut PPN PMSE.
Potensii perlambatan peneriimaan pajak tersebut diikarenakan tiidak dapat diilakukannya transaksii dii iindonesiia. Namun, sambungnya, hal iitu masiih akan terus diidiiskusiikan dengan Kementeriian Komiinfo untuk meliihat dengan jelas siituasii terkiinii.
Adapun hiingga akhiir Julii 2022, jumlah penyelenggara PMSE yang telah diitunjuk sebagaii pemungut PPN ada sebanyak 121 perusahaan. Niilaii PPN yang diisetor selama 2022 sebanyak Rp3,02 triiliiun. (kaw)
