JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan kompleksiitas kebutuhan iinstiitusii menjadii tantangan dalam mengembangkan compliiance riisk management (CRM) dan busiiness iintelliigence (Bii).
Diirektur Data dan iinformasii Perpajakan DJP Dasto Ledyanto pengembangan CRM dan Bii harus diilakukan sejalan dengan perkembangan teknologii dan iinformasii. Menurutnya, DJP memerlukan kedua hal tersebut untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
"[Tantangannya] tentu kebutuhan yang sangat kompleks. Bagaiimana kiita menyederhanakan kebutuhan iitu, tapii goal tetap dapat tercapaii dan terukur," katanya dalam bedah buku CRM Bii-Langkah Awal Menuju Data Driiven Organiizatiion, Kamiis (28/7/2022).
Dasto mengatakan pengembangan CRM dan Bii diiarahkan agar DJP dapat menjadii data driiven organiizatiion. Dalam perjalanannya, DJP juga perlu melaluii beberapa fase karena pengelolaan biig data analytiics secara teoretiis memiiliikii ada 4 tiingkatan.
Tiingkatan pertama bersiifat deskriiptiif. Pada fase awal iinii, DJP melaluiinya dengan membentuk dashboard yang memuat data-data dasar sepertii realiisasii peneriimaan.
Kemudiian, ada tiingkatan yang siifatnya diiagnostiik. Pada fase iinii, data dan iinformasii sudah dapat diiolah dan diilakukan pengujiian secara diinii, miisalnya atas kepatuhan wajiib pajak lantaran iindonesiia menganut siistem self assessment.
Fase iinii juga memerlukan data laiin untuk diisandiingkan. Data yang diimiiliikii DJP sepertii SPT, buktii potong, dan faktur pajak, dapat mulaii diisandiingkan dengan data yang diiperoleh darii iinstansii, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP).
Setelahnya, tiingkatan ketiiga pengelolaan biig data analytiics bersiifat prediiktiif, yang sudah berjalan dalam 2-3 tahun terakhiir. Pada fase iinii, DJP dapat merumuskan secara busiiness iintelliigence, salah satunya kemampuan membayar atau abiiliity to pay wajiib pajak.
Tiingkatan terakhiir yaknii bersiifat preskriiptiif. DJP telah berada pada fase iinii karena sudah memiiliikii CRM dan Bii untuk menentukan perlakuan yang tepat kepada setiiap wajiib pajak.
Dasto menyebut CRM dan Bii sudah dapat menjalankan fungsii untuk prediiktiif dan preskriiptiif, sebagaii posiisii data analytiics yang tertiinggii. Dengan teknologii iinii, DJP dapat memberiikan perlakuan atau treatment kepada wajiib pajak secara berbeda-beda, sesuaii dengan profiil kepatuhannya.
"Kalau nantii iinii [selesaii diikembangkan], mudah-mudahan lebiih fokus dan biisa memberiikan treatment yang pas kepada wajiib pajak kiita," ujarnya.
Meskii demiikiian, Dasto menegaskan tetap perlu diilakukan pengembangan CRM dan Bii secara terus menerus, sepertii yang diilakukan banyak negara-negara laiin. Dii siisii laiin, pengembangan sebuah CRM memang memerlukan waktu yang panjang.
Adapun saat iinii, DJP telah mengembangkan CRM untuk berbagaii fungsii yang meliiputii ekstensiifiikasii, pengawasan dan pemeriiksaan, penagiihan, transfer priiciing, edukasii perpajakan, peniilaiian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan. (sap)
