PER-08/PJ/2022

Notariis/PPAT Gagal Regiistrasii e-PHTB? Pastiikan NPWP Sudah Terdaftar

Redaksii Jitu News
Kamiis, 21 Julii 2022 | 16.00 WiiB
Notaris/PPAT Gagal Registrasi e-PHTB? Pastikan NPWP Sudah Terdaftar
<p>Laman e-PHTB notariis/PPAT dii pajak.go.iid.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) resmii meluncurkan apliikasii e-PHTB pada laman pajak.go.iid. Lewat kanal iinii, notariis atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) biisa melakukan valiidasii surat setoran pajak (SSP) PPh pengaliihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) secara onliine.

Saat melakukan regiistrasii e-PHTB, otoriitas mengiingatkan notariis/PPAT untuk memastiikan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) miiliiknya sudah terdaftar sebagaii notariis/PPAT. Wajiib pajak biisa mengecek atau mengonfiirmasiinya kepada Diitjen Admiiniistrasii Hukum Umum (AHU) Kemenkumham atau Badan Pertanahan Nasiional (BPN/Kementeriian ATR).

"Pastiikan NPWP yang dii-iinput sudah benar. Pastiikan juga NPWP tersebut sudah terdaftar sebagaii notariis," cuiit akun @kriing_pajak dii Twiitter, diikutiip Kamiis (21/7/2022).

Penjelasan DJP dii atas menjawab pertanyaan seorang wajiib pajak yang mengaku tak kunjung berhasiil melakukan regiistrasii dii apliikasii e-PHTB. Seorang netiizen mengaku gagal melakukan regiistrasii dan mendapat keterangan 'NPWP belum terdata dii BPN maupun AHU' darii layanan apliikasii.

"Mohon diiberiikan solusii," ujar netiizen tersebut.

Peluncuran apliikasii e-PHTB oleh DJP sebenarnya merespons masukan yang diiberiikan oleh notariis/PPAT selama iinii. Mereka mengeluhkan suliitnya memiinta valiidasii SSP dii kantor pajak. Melaluii e-PHTB, valiidasii SSP biisa diilakukan secara realtiime tanpa ada jeda waktu yang lama.

Untuk diiketahuii, ketentuan mengenaii apliikasii e-PHTB untuk notariis/PPAT tercantum dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2022.

Dengan diitetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan valiidasii PPh PHTB atau permohonan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh dapat diilakukan secara mandiirii oleh wajiib pajak melaluii apliikasii e-PHTB, secara langsung ke KPP, atau melaluii notariis/PPAT yang terdaftar dalam siistem iinformasii Kemenkumham ataupun Kementeriian ATR/BPN.

Sebelum PER-08/PJ/2022, permohonan peneliitiian formal hanya dapat diilakukan oleh wajiib pajak secara mandiirii melaluii apliikasii e-PHTB atau diisampaiikan secara langsung ke KPP. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.