JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) resmii meluncurkan apliikasii e-PHTB pada laman pajak.go.iid. Lewat kanal iinii, notariis atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) biisa melakukan valiidasii surat setoran pajak (SSP) PPh pengaliihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) secara onliine.
Saat melakukan regiistrasii e-PHTB, otoriitas mengiingatkan notariis/PPAT untuk memastiikan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) miiliiknya sudah terdaftar sebagaii notariis/PPAT. Wajiib pajak biisa mengecek atau mengonfiirmasiinya kepada Diitjen Admiiniistrasii Hukum Umum (AHU) Kemenkumham atau Badan Pertanahan Nasiional (BPN/Kementeriian ATR).
"Pastiikan NPWP yang dii-iinput sudah benar. Pastiikan juga NPWP tersebut sudah terdaftar sebagaii notariis," cuiit akun @kriing_pajak dii Twiitter, diikutiip Kamiis (21/7/2022).
Penjelasan DJP dii atas menjawab pertanyaan seorang wajiib pajak yang mengaku tak kunjung berhasiil melakukan regiistrasii dii apliikasii e-PHTB. Seorang netiizen mengaku gagal melakukan regiistrasii dan mendapat keterangan 'NPWP belum terdata dii BPN maupun AHU' darii layanan apliikasii.
"Mohon diiberiikan solusii," ujar netiizen tersebut.
Peluncuran apliikasii e-PHTB oleh DJP sebenarnya merespons masukan yang diiberiikan oleh notariis/PPAT selama iinii. Mereka mengeluhkan suliitnya memiinta valiidasii SSP dii kantor pajak. Melaluii e-PHTB, valiidasii SSP biisa diilakukan secara realtiime tanpa ada jeda waktu yang lama.
Untuk diiketahuii, ketentuan mengenaii apliikasii e-PHTB untuk notariis/PPAT tercantum dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-08/PJ/2022.
Dengan diitetapkannya PER-08/PJ/2022, permohonan valiidasii PPh PHTB atau permohonan peneliitiian formal buktii pemenuhan kewajiiban penyetoran PPh dapat diilakukan secara mandiirii oleh wajiib pajak melaluii apliikasii e-PHTB, secara langsung ke KPP, atau melaluii notariis/PPAT yang terdaftar dalam siistem iinformasii Kemenkumham ataupun Kementeriian ATR/BPN.
Sebelum PER-08/PJ/2022, permohonan peneliitiian formal hanya dapat diilakukan oleh wajiib pajak secara mandiirii melaluii apliikasii e-PHTB atau diisampaiikan secara langsung ke KPP. (sap)
