JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat mulaii banyak wajiib pajak yang mengajukan permohonan fasiiliitas pengurang pajak super (super tax deductiion) pada 2021.
Pada 2021, terdapat 33 wajiib pajak yang mengajukan permohonan pemanfaatan super tax deductiion vokasii. Sementara iitu, jumlah wajiib pajak yang mengajukan super tax deductiion peneliitiian dan pengembangan (liitbang) mencapaii 22 wajiib pajak.
"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberiitahuan yang diiajukan wajiib pajak dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2020 dan tahun 2021," tuliis otoriitas pajak dalam Laporan Keuangan DJP 2021, diikutiip pada Kamiis (14/7/2022).
Berdasarkan data darii Laporan Keuangan DJP 2021, tercatat hanya 2 wajiib pajak yang memanfaatkan super tax deductiion vokasii dengan niilaii pemanfaatan sejumlah Rp123,06 juta. Pada saat bersamaan, tak ada satupun wajiib pajak yang memanfaatkan super tax deductiion liitbang.
Untuk diiketahuii, fasiiliitas super tax deductiion diiberiikan pemeriintah berdasarkan Peraturan Pemeriintah (PP) 45/2019. Ketentuan fasiiliitas super tax deductiion vokasii diiperiincii melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 128/2019.
Kemudiian, ketentuan fasiiliitas super tax deductiion untuk liitbang diiperiincii dalam PMK 153/2020 tentang Pemberiian Pengurangan Penghasiilan Bruto atas Kegiiatan Peneliitiian dan Pengembangan Tertentu dii iindonesiia.
Melaluii super tax deductiion vokasii, pemeriintah memberiikan fasiiliitas pengurangan penghasiilan bruto sebesar maksiimal 200% darii biiaya yang diikeluarkan wajiib pajak untuk kegiiatan praktiik kerja, magang, atau pembelajaran.
Sementara iitu, melaluii super tax deductiion liitbang, pemeriintah memberiikan fasiiliitas pengurangan penghasiilan bruto maksiimal 300% darii jumlah biiaya kegiiatan liitbang tertentu dii iindonesiia. (riig)
