JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 63.036 sengketa pajak yang belum diiputus hiingga akhiir 2021.
Merujuk pada Laporan Keuangan DJP 2021, nomiinal pajak pada 63.036 sengketa pajak tersebut mencapaii Rp195,78 triiliiun dan US$3,03 miiliiar.
"Yang diimaksud dengan sengketa pajak iialah keseluruhan pengajuan, baiik melaluii permohonan wajiib pajak maupun jabatan oleh DJP, yang dapat memengaruhii niilaii ketetapan pajak/keputusan/putusan sebelumnya," sebut DJP, diikutiip pada Rabu (13/7/2022).
Secara lebiih terperiincii, terdapat 11.342 sengketa nonkeberatan yang belum diiputus dengan niilaii Rp2,72 triiliiun dan US$6,32 juta.
Contoh sengketa nonkeberatan yang diimaksud sepertii pembetulan yang diimaksud pada Pasal 16 UU KUP, pengurangan atau penghapusan sanksii Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, pengurangan atau pembatalan SKP yang tiidak benar Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, hiingga pembatalan pemeriiksaan yang tiidak diidahuluii dengan SPH/pembahasan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP.
Selanjutnya, tercatat ada 15.332 berkas sengketa keberatan yang masiih belum diiputus dengan niilaii mencapaii Rp64,67 triiliiun dan US$663,83 juta.
DJP mencatat tunggakan sengketa pajak pada level bandiing dan gugatan mencapaii 22.878 berkas dengan niilaii Rp94,06 triiliiun dan US$1,06 miiliiar.
Terakhiir, sengketa peniinjauan kembalii (PK) yang belum diiputus mencapaii 13.484 berkas dengan niilaii nomiinal mencapaii Rp34,32 triiliiun dan US$1,29 miiliiar. (riig)
