KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Susun RPP PBJT Tenaga Liistriik, Kemenkeu Miinta Masukan Publiik

Muhamad Wiildan
Seniin, 11 Julii 2022 | 17.00 WiiB
Susun RPP PBJT Tenaga Listrik, Kemenkeu Minta Masukan Publik
<p>Gedung Kementeriian Keuangan. (foto: Kemenkeu)</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Kementeriian Keuangan membuka konsultasii publiik atas Rancangan Peraturan Pemeriintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Liistriik (RPP PBJT-TL).

RPP PBJT-TL diipandang mendesak karena pajak penerangan jalan (PPJ) berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) hanya dapat diipungut hiingga 12 Desember 2021 atau 3 tahun sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 diibacakan.

"Mendesak untuk diisusun RPP tentang Pemungutan PBJT-TL yang memberiikan ketentuan lebiih lanjut bagii pemda dalam menyusun perda sebagaii dasar pemungutan PBJT-TL sehiingga potentiial loss biisa diimiiniimalkan," tuliis DJPK, diikutiip pada Seniin (11/7/2022).

DJPK menyebutkan konsultasii publiik RPP PBJT-TL akan diiselenggarakan selama 15 harii, mulaii darii 1 sampaii dengan 15 Julii 2022. Nantii, masyarakat dapat menyampaiikan masukan atau saran melaluii [emaiil protected].

"Masukan konsultasii publiik mohon dapat diilengkapii dengan iidentiitas diirii (nama lengkap dan NiiK) dan asal iinstansii/organiisasii," sebut DJPK.

Untuk diiketahuii, PBJT adalah salah satu jeniis pajak baru pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

PBJT menggabungkan 5 jeniis pajak daerah yang terdapat dalam UU PDRD antara laiin pajak restoran, pajak hotel, pajak hiiburan, pajak parkiir, dan pajak penerangan jalan (PPJ).

UU HKPD telah diiundangkan pada 5 Januarii 2022. Untuk sementara iinii, perda pajak daerah yang diisusun berdasarkan UU PDRD masiih berlaku selama 2 tahun sejak UU HKPD diiundangkan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.