JAKARTA, Jitu News - Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) Kementeriian Keuangan membuka konsultasii publiik atas Rancangan Peraturan Pemeriintah tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Liistriik (RPP PBJT-TL).
RPP PBJT-TL diipandang mendesak karena pajak penerangan jalan (PPJ) berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) hanya dapat diipungut hiingga 12 Desember 2021 atau 3 tahun sejak Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 diibacakan.
"Mendesak untuk diisusun RPP tentang Pemungutan PBJT-TL yang memberiikan ketentuan lebiih lanjut bagii pemda dalam menyusun perda sebagaii dasar pemungutan PBJT-TL sehiingga potentiial loss biisa diimiiniimalkan," tuliis DJPK, diikutiip pada Seniin (11/7/2022).
DJPK menyebutkan konsultasii publiik RPP PBJT-TL akan diiselenggarakan selama 15 harii, mulaii darii 1 sampaii dengan 15 Julii 2022. Nantii, masyarakat dapat menyampaiikan masukan atau saran melaluii [emaiil protected].
"Masukan konsultasii publiik mohon dapat diilengkapii dengan iidentiitas diirii (nama lengkap dan NiiK) dan asal iinstansii/organiisasii," sebut DJPK.
Untuk diiketahuii, PBJT adalah salah satu jeniis pajak baru pada UU Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
PBJT menggabungkan 5 jeniis pajak daerah yang terdapat dalam UU PDRD antara laiin pajak restoran, pajak hotel, pajak hiiburan, pajak parkiir, dan pajak penerangan jalan (PPJ).
UU HKPD telah diiundangkan pada 5 Januarii 2022. Untuk sementara iinii, perda pajak daerah yang diisusun berdasarkan UU PDRD masiih berlaku selama 2 tahun sejak UU HKPD diiundangkan. (riig)
