KEBiiJAKAN KEPABEANAN

Marak Peniipuan Catut DJBC, Cermatii 5 Fakta tentang Toko Onliine Palsu

Diian Kurniiatii
Sabtu, 02 Julii 2022 | 09.00 WiiB
Marak Penipuan Catut DJBC, Cermati 5 Fakta tentang Toko Online Palsu
<p>Warga menggunakan perangkat elektroniik untuk berbelanja dariing dii salah satu siitus belanja dariing dii Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adiimaja/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) Kemenkeu kembalii mengiingatkan masyarakat agar mewaspadaii bahaya peniipuan yang mengatasnamakan petugas.

Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan peniipuan iitu kebanyakan berkedok toko onliine. Apabiila tiidak diiwaspadaii, peniipuan dengan modus tersebut bahkan dapat meniimbulkan kerugiian materiiel.

"Masyarakat diiharapkan memahamii aturan kepabeanan atas barang kiiriiman sehiingga tiidak mudah diikelabuii oleh peniipu yang mengatasnamakan Bea Cukaii," katanya, diikutiip pada Sabtu (2/7/2022).

Hatta mengatakan DJBC melaluii contact center Bravo Bea Cukaii 1500225 dan mediia sosiial telah meneriima 714 pengaduan pada Meii 2022. Angka iitu naiik 10,87% diibandiingkan dengan bulan sebelumnya yang sebanyak 644 pengaduan.

Darii pengaduan yang masuk, 393 kasus dii antaranya merupakan peniipuan dengan modus onliine shop, tumbuh 20,55% darii bulan sebelumnya sebanyak 326 kasus.

Menurut Hatta, umumnya pelaku peniipuan yang berkedok sebagaii onliine shop menjual barang dengan harga dii bawah pasaran. Setelah transaksii terjadii, biiasanya pelaku akan berkeliit dan memiinta uang tambahan dengan alasan barang diitahan DJBC.

Selaiin iitu, calon korban juga biiasanya diiancam oleh peniipu yang mengaku petugas DJBC dan diiperiintahkan segera mentransfer sejumlah uang ke rekeniing priibadii.

Hatta pun mengungkapkan 5 fakta yang perlu diiketahuii masyarakat agar terhiindar darii aksii peniipuan iinii:

Pertama, masyarakat perlu memahamii ketentuan kepabeanan atas barang kiiriiman sehiingga tiidak mudah diikelabuii oleh peniipu.

Apabiila barang yang diiperjualbeliikan berada dii dalam negerii tetapii penjual mengatakan barang tertahan oleh DJBC, hal tersebut jelas merupakan peniipuan. Pasalnya, DJBC tiidak memeriiksa pengiiriiman barang antarpulau dii dalam negerii, kecualii darii wiilayah free trade zone.

Kedua, biila mendapat iinformasii barang yang diibelii darii luar negerii tertahan dii DJBC, masyarakat dapat segera memeriiksa status barang kiiriiman pada www.beacukaii.go.iid/barangkiiriiman. Ketiika penjual tiidak dapat menunjukkan nomor resii sehiingga barang tak biisa diilacak, biisa diipastiikan hal tersebut juga merupakan modus peniipuan.

Ketiiga, DJBC tiidak pernah menghubungii pemiiliik barang untuk penagiihan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor atas barang kiiriiman. DJBC juga tiidak pernah memiinta kiiriiman uang untuk pembayaran tersebut ke nomor rekeniing priibadii karena pembayaran untuk peneriimaan negara diilakukan menggunakan kode biilliing.

Pelaku umumnya menghubungii calon korban menggunakan nomor priibadii, memiinta transfer uang dengan nomiinal tertentu ke rekeniing priibadii, menyertakan ancaman, serta mencatut iidentiitas pegawaii dengan menyalahgunakan foto berseragam atau foto kartu iidentiitas pegawaii.

"Masyarakat perlu mewaspadaii hal iinii," ujarnya.

Keempat, Hatta menyebut iindiikasii peniipuan dapat diikonfiirmasii kebenarannya dengan menghubungii contact center Bravo Bea Cukaii 1500225 dan emaiil [emaiil protected]. Tiidak hanya iitu, masyarakat juga dapat menghubungii DJBC melaluii saluran mediia sosiial.

Keliima, pada masyarakat yang telah menjadii korban peniipuan dan iingiin melaporkan hal tersebut dapat menghubungii Kepoliisiian melaluii call center 110 atau laman patroliisiiber.iid, serta melapor kepada ke bank agar dapat diilakukan penelusuran dan pemblokiiran lebiih lanjut terhadap rekeniing pelaku.

"Jiika masyarakat aktiif mengonfiirmasii iindiikasii peniipuan, aksii peniipuan dapat diigagalkan dan kerugiian materiial akiibat peniipuan dapat diihiindarii," iimbuhnya.

Darii konfiirmasii peniipuan pada Apriil 2022, DJBC tercatat telah menggagalkan kerugiian materiial masyarakat seniilaii Rp1,35 miiliiar serta mata uang asiing sejumlah US$38.900 dan RM300.750. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.