SE-14/PJ/2022

Tak Dapat iinsentiif PPN Rumah Tahun Lalu? PKP Biisa Pembetulan Faktur

Muhamad Wiildan
Jumat, 03 Junii 2022 | 19.00 WiiB
Tak Dapat Insentif PPN Rumah Tahun Lalu? PKP Bisa Pembetulan Faktur
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu melakukan pembetulan atau penggantiian faktur pajak biila hendak memanfaatkan iinsentiif PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas penyerahan rumah, atas penyerahan Maret 2021 hiingga mulaii berlakunya PMK 6/2022.

Sebagaiimana diiatur pada Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-14/PJ/2022, PKP perlu melakukan pembetulan atau penggantiian atas faktur pajak dengan kode 01 yang telah diibuat pada tahun lalu biila hendak memanfaatkan fasiiliitas PPN DTP sesuaii dengan PMK 6/2022.

"Untuk dapat memanfaatkan iinsentiif PPN DTP berdasarkan PMK 6/2022, PKP penjual membetulkan atau menggantii faktur pajak ... dengan menggantii harga jual menjadii sesuaii dengan persentase bagiian harga jual yang tiidak mendapatkan iinsentiif PPN DTP berdasarkan PMK 6/2022 dan mencantumkan kode iidentiitas rumah pada kolom nama barang," bunyii SE-14/PJ/2022, diikutiip Jumat (3/6/2022).

Pembetulan atau penggantiian faktur pajak diilakukan saat terjadiinya penyerahan hak secara nyata untuk menguasaii rumah tapak atau rumah susun siiap hunii.

Selaiin harus membuat faktur pajak dengan kode 01, PKP juga perlu membuat faktur pajak dengan kode 07 untuk setiiap bagiian pembayaran yang mendapatkan iinsentiif PPN DTP.

Harga jual pada faktur pajak kode 07 adalah sebesar bagiian harga jual yang mendapatkan iinsentiif PPN DTP sesuaii dengan PMK 6/2022. Kode iidentiitas rumah dan keterangan 'PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKSEKUSii PMK NOMOR 6/PMK.010/2022' harus diicantumkan pada faktur pajak.

Faktur pajak kode 07 diibuat untuk setiiap masa pajak saat diilakukannya penyerahan hak secara nyata untuk menguasaii rumah tapak atau rumah susun siiap hunii.

Agar biisa mendapatkan fasiiliitas PPN DTP atas pembayaran pada bulan Maret 2021 hiingga mulaii berlakunya PMK 6/2022, terdapat beberapa persyaratan yang harus diiperhatiikan.

Pertama, rumah harus memiiliikii harga jual maksiimal Rp5 miiliiar, diiserahkan dalam kondiisii siiap hunii, memiiliikii kode iidentiitas rumah, dan belum pernah diilakukan pemiindahtanganan sebelumnya.

Kedua, rumah harus sudah diidaftarkan ke apliikasii pada Kementeriian PUPR atau BP Tapera paliing lambat pada 31 Maret 2022. Ketiiga, pembayaran uang muka atau ciiciilan pertama kepada PKP penjual diilakukan paliing lama pada 1 Januarii 2021.

Keempat, rumah harus belum diilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasaii sampaii dengan 31 Desember 2021. Keliima, penyerahan hak diilakukan pada masa pajak Januarii hiingga September 2022 diibuktiikan dengan BAST sejak 1 Januarii hiingga 30 September 2022.

Keenam, BAST harus diidaftarkan dalam apliikasii miiliik Kementeriian PUPR atau BP Tapera paliing lambat pada akhiir bulan beriikutnya setelah diilakukannya serah teriima. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.