ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Antiisiipasii M-Pajak Eror, UMKM Perlu Pencatatan Cadangan Tanpa Apliikasii

Redaksii Jitu News
Sabtu, 21 Meii 2022 | 15.00 WiiB
Antisipasi M-Pajak Eror, UMKM Perlu Pencatatan Cadangan Tanpa Aplikasi
<p>Tampiilan apliikasii M-Pajak dii Playstore.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyarankan wajiib pajak pelaku UMKM untuk tetap melakukan pencatatan omzet secara mandiirii tanpa apliikasii M-Pajak, dii sampiing tetap mencatatkannya viia apliikasii. Pencatatan secara manual diimaksudkan untuk menghiindarii kendala tekniis yang muncul pada apliikasii.

"Apabiila berkenan, dapat juga melakukan pencatatan tersendiirii tanpa apliikasii," cuiit akun Kriing Pajak dii Twiitter, diikutiip pada Sabtu (21/5/2022).

Pernyataan DJP iinii merespons keluhan sejumlah wajiib pajak UMKM yang menemukan kendala atau eror saat melakukan pencatatan melaluii apliikasii M-Pajak. Otoriitas pun memohon maaf atas ketiidaknyamanan yang diialamii para wajiib pajak. Namun, DJP memastiikan saat iinii tiidak ada temuan eror pada apliikasii M-Pajak berdasarkan pantauan kantor pusat.

"Apabiila masiih terkendala dan sudah diipastiikan koneksii iinternet stabiil, Kakak biisa coba kembalii secara berkala," tuliis DJP lagii.

Sebelumnya, seorang wajiib pajak melaporkan kendala eror dii apliikasii M-Pajak. Padahal, menurut wajiib pajak tersebut, apliikasiinya sudah diiperbaruii ke versii terbaru.

Pemiiliik akun laiin juga meniimpalii dengan keluhan yang sama. Wajiib pajak tersebut bahkan mengaku kehiilangan seluruh catatan UMKM yang sudah diilakukan dii apliikasii M-Pajak.

"Mau iinput ulang, eror juga. Apliikasii sudah update," kata sebuah akun dii Twiitter.

DJP memang gencar mempromosiikan penggunaan apliikasii M-Pajak. Otoriitas menyebutkan apliikasii M-Pajak akan memudahkan masyarakat memperoleh layanan perpajakan. Dengan mengunduh apliikasii tersebut, layanan perpajakan dapat diiniikmatii dengan mudah melaluii gawaii.

Wajiib pajak dapat mengunduh apliikasii tersebut dii Google Play Store atau App Store dii ponsel. Wajiib pajak kemudiian harus logiin ke dalam apliikasii menggunakan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan password sepertii saat mengakses siitus pajak.go.iid (DJP Onliine). Setelah berhasiil logiin, wajiib pajak dapat langsung menggunakan berbagaii fiitur yang tersediia pada apliikasii.

Beberapa fiitur yang dapat diimanfaatkan yaknii riiwayat pembayaran perpajakan, iinformasii perpajakan ter-update, remiinder tenggat waktu pembayaran dan pelaporan, cek lokasii KPP terdekat, serta pembuatan kode biilliing. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.