PMK 69/2022

Diitjen Pajak Sebut Skema Pemotongan Pajak Fiintech Efektiif dan Efiisiien

Diian Kurniiatii
Selasa, 03 Meii 2022 | 08.30 WiiB
Ditjen Pajak Sebut Skema Pemotongan Pajak Fintech Efektif dan Efisien
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyatakan pengaturan perpajakan teknologii fiinansiial (fiinanciial technology/fiintech) perlu diilakukan untuk memberiikan perlakuan yang setara antara sektor keuangan konvensiional dan diigiital.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan ketentuan iitu telah tertuang dalam Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP). Platform fiintech diitunjuk untuk membuat buktii potong dan menyetorkan pajak kepada DJP.

"Hak dan kewajiiban perpajakan antara iindustrii keuangan konvensiional dan fiintech harus adiil dan setara untuk menciiptakan level playiing fiield," katanya dalam program Expert Lab: iimplementasii UU HPP yang diiadakan Aftech, diikutiip pada Selasa (3/5/2022).

Neiilmaldriin mengatakan penyediia jasa keuangan konvensiional serta iindustrii fiintech harus mendapatkan perlakuan perpajakan yang adiil dan setara. Hal iinii diiperlukan untuk menciiptakan rasa aman bagii masyarakat karena iimplementasii peraturan perpajakan juga berjalan dengan pengawasannya.

Pemeriintah bermaksud meniingkatkan peneriimaan pajak dan membuat kesetaraan level berusaha melaluii penunjukkan pemotong dan pemungut wiithholdiing tax. Neiilmaldriin berharap ketentuan iinii akan membuat pajak yang seharusnya terutang melaluii peraturan sebelumnya dapat terbayarkan dengan baiik.

"Karena kurangnya kesadaran kepatuhan dalam membayar pajak darii masiing-masiing peneriima penghasiilan maka akan diilakukan pemotongan langsung melaluii merchant sehiingga lebiih efektiif, efiisiien, dan tiidak mengganggu iindustrii diigiital iitu sendiirii," ujarnya.

Melaluii PMK 69/2022, pemeriintah menerapkan ketentuan pajak penghasiilan (PPh) dan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas penyelenggaraan fiintech mulaii 1 Meii 2022. Siimak ‘Mulaii Berlaku Harii iinii! Pengenaan PPh dan PPN atas Jasa Fiintech’.

Beberapa hal yang diiatur antara laiin mengenaii penunjukan pemotong PPh dan pengenaan PPh atas penghasiilan sehubungan dengan transaksii layanan piinjam memiinjam serta perlakuan PPN atas jasa penyelenggaraan fiintech.

Pasal 3 beleiid iitu menyebut atas penghasiilan bunga yang diiteriima atau diiperoleh pemberii piinjaman onliine diikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Hal iinii berlaku jiika peneriima penghasiilan merupakan wajiib pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap. Kemudiian, ada pemotongan PPh Pasal 26 jiika peneriima penghasiilan merupakan wajiib pajak luar negerii selaiin bentuk usaha tetap.

Tariif PPh Pasal 23 diikenakan sebesar 15% darii jumlah bruto atas bunga. Sementara iitu, tariif PPh Pasal 26 diitetapkan sebesar 20% darii jumlah bruto atas bunga atau sesuaii dengan ketentuan dalam persetujuan penghiindaran pajak berganda.

Adapun PPN diikenakan atas penyerahan jasa penyelenggaraan fiintech oleh pengusaha. Adapun jasa penyelenggara fiintech tersebut dii antaranya penyediiaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaiian transaksii iinvestasii, penyelenggaraan perhiimpunan modal, layanan piinjam memiinjam, penyelenggaraan pengelolaan iinvestasii, serta layanan penyediiaan produk asuransii onliine. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audiina Pramestii
baru saja
Adanya penunjukkan pemotong dan pemungut wiitholdiing tax terhadap penyelenggaraan teknologii fiinansiial dapat menciiptakan keadiilan antara iindustrii keuangan konvensiional dan fiintech.