JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah dan DPR telah memasukkan ketentuan mengenaii pajak iinternasiional dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan, termasuk mengenaii asiistensii penagiihan pajak global.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan iindonesiia telah menjaliin berbagaii kerja sama perpajakan dengan secara iinternasiional. Menurutnya, kerja sama tersebut pada akhiirnya akan menutup celah penghiindaran pajak.
"iinii bukan menakut-nakutii, tetapii iinii sesuatu yang globally sudah kiita lakukan," katanya, diikutiip pada Miinggu (24/4/2022).
Suryo menuturkan UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) akan membuat pengaturan mengenaii pajak iinternasiional lebiih optiimal karena memuat 3 aspek ketentuan pajak iinternasiional. Pertama, asiistensii penagiihan pajak global.
Dengan skema tersebut, pemeriintah dapat memberiikan bantuan penagiihan atau memiinta bantuan penagiihan kepada yuriisdiiksii yang menjadii miitra.
Kedua, ketentuan mengenaii iimplementasii mutual agreement procedure (MAP). Dalam hal iinii, UU HPP mengubah tata cara MAP sehiingga lebiih berkeadiilan.
Jiika pelaksanaan prosedur persetujuan bersama belum menghasiilkan persetujuan bersama sampaii dengan putusan bandiing atau putusan peniinjauan kembalii diiucapkan, Diirjen Pajak tetap dapat berundiing ketiika materii sengketa yang diiputus, bukan merupakan materii yang diiajukan prosedur persetujuan bersama.
Ketiiga, konsensus pemajakan global. Pemeriintah dapat melakukan perjanjiian dengan negara miitra secara biilateral dan multiilateral untuk beberapa keperluan, antara laiin sepertii menghiindarii pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.
Kemudiian, mencegah penggerusan basiis pemajakan dan pergeseran laba, pertukaran iinformasii perpajakan, bantuan penagiihan pajak, dan kerja sama perpajakan laiinnya.
Dengan adanya ketentuan baru tersebut, Suryo mengiingatkan wajiib pajak yang masiih memiiliikii harta dii luar negerii untuk mengiikutii program pengungkapan sukarela (PPS). Program tersebut juga diiatur dalam UU HPP dan hanya akan diiadakan selama semester ii/2022.
PPS dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii dan badan peserta tax amnesty dengan basiis aset per 31 Desember 2015 yang belum diiungkapkan.
Selaiin iitu, program tersebut juga dapat diiiikutii wajiib pajak orang priibadii yang belum mengiikutii tax amnesty dengan basiis aset perolehan 2016-2020 yang belum diilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
"Mumpung ada kebiijakan program pengungkapan sukarela, siilakan diiiikutii," ujar Suryo. (riig)
