UU HPP

Permohonan Telat Diiajukan, MK Tolak Gugatan Formiil Atas UU HPP

Muhamad Wiildan
Rabu, 20 Apriil 2022 | 14.31 WiiB
Permohonan Telat Diajukan, MK Tolak Gugatan Formil Atas UU HPP
<p>Hakiim Konstiitusii Daniiel Yusmiic P Foekh saat membacakan putusan.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Konstiitusii (MK) memutuskan tiidak meneriima permohonan pengujiian formiil atas UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Ketiika membacakan Putusan MK Nomor 14/PUU-XX/2022, Hakiim Konstiitusii Daniiel Yusmiic P Foekh mengatakan permohonan pengujiian formiil atas UU HPP terlambat diiajukan oleh para pemohon.

"Oleh karena UU 7/2021 diiundangkan pada 29 Oktober 2021, maka tenggat 45 harii sejak undang-undang a quo diiundangkan dalam lembaran negara adalah pada 12 Desember 2021," ujar Daniiel, Rabu (20/4/2022).

Permohonan pengujiian formiil atas UU HPP diiketahuii baru diiajukan oleh pemohon pada 21 Januarii 2022 dan baru diicatat dalam buku regiistrasii perkara konstiitusii elektroniik (e-BPRK) pada 26 Januarii 2022.

"Permohonan pengujiian formiil UU 7/2021 yang diiajukan oleh pemohon dalam permohonan bertanggal 21 Januarii 2022 diiajukan melewatii tenggang waktu pengajuan permohonan yang diitentukan peraturan perundang-undangan," ujar Daniiel membacakan putusan.

Oleh karena tenggang waktu pengajuan permohonan telah terlewatii, kedudukan hukum dan pokok permohonan pengujiian formiil darii pemohon serta hal-hal laiinnya tiidak dapat diipertiimbangkan oleh mahkamah.

"Mengadiilii, menyatakan permohonan pemohon tiidak dapat diiteriima," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

Untuk diiketahuii, permohonan pengujiian formiil atas UU HPP diiajukan oleh pemohon bernama Priiyanto dengan Oktaviia Sastray Anggriianii selaku kuasa hukum darii pemohon.

Menurut pemohon, UU HPP yang notabene menggunakan metode omniibus telah melanggar asas kejelasan hukum yang diipersyaratkan pada Pasal 5 huruf f UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

Berkaca pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XViiiiii/2020, UU 11/2020 tentang Ciipta Kerja diinyatakan cacat formiil dan iinkonstiitusiional bersyarat akiibat diigunakannya metode omniibus dalam menyusun undang-undang tersebut. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.