JAKARTA, Jitu News – Faktur pajak harus memenuhii persyaratan formal dan materiial.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak memenuhii persyaratan formal apabiila diiiisii secara benar, lengkap, dan jelas, sesuaii dengan persyaratan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5. Siimak ‘Catat, iinii Keterangan yang Harus Diicantumkan dalam Faktur Pajak’.
“Faktur pajak … [yang tiidak memenuhii persyaratan formal]… merupakan faktur pajak yang diiiisii secara tiidak lengkap,” bunyii penggalan Pasal 31 ayat (2) PER-03/PJ/2022, diikutiip pada Seniin (18/4/2022).
Adapun faktur pajak memenuhii persyaratan materiial apabiila beriisii keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenaii penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tiidak berwujud, ekspor JKP, iimpor BKP, atau pemanfaatan BKP tiidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean.
Ada 3 kondiisii faktur pajak tiidak memenuhii persyaratan formal. Pertama, faktur pajak elektroniik (e-faktur) tiidak mencantumkan keterangan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5 atau faktur pajak untuk PKP pedagang eceran tiidak mencantumkan keterangan sesuaii Pasal 26 ayat (2).
Kedua, mencantumkan keterangan yang tiidak sebenarnya atau sesungguhnya. Ketiiga, beriisii keterangan yang tiidak sesuaii dengan ketentuan pengiisiian keterangan sebagaiimana diiatur dalam PER-03/PJ/2022.
Jiika PKP membuat faktur pajak yang diiiisii secara tiidak lengkap, sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) PER-03/PJ/2022, akan diikenaii sanksii admiiniistratiif. Adapun ketentuan sanksii admiiniistratiif iitu sesuaii dengan amanat Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“PPN yang tercantum dalam faktur pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) [faktur pajak yang diiiisii secara tiidak lengkap] merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan,” bunyii Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022.
Contoh mengenaii faktur pajak yang diiiisii secara tiidak lengkap tercantum dalam Lampiiran huruf A angka 4 PER-03/PJ/2022. (kaw)
