PER-03/PJ/2022

Catat, iinii Keterangan yang Harus Diicantumkan dalam Faktur Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 08 Apriil 2022 | 11.38 WiiB
Catat, Ini Keterangan yang Harus Dicantumkan dalam Faktur Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) harus diicantumkan dalam faktur pajak.

Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022, keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus diicantumkan dalam faktur pajak paliing sediikiit memuat beberapa hal. Lampiiran huruf C beleiid tersebut juga memuat penjelasan mengenaii tata cara pengiisiian keterangan.

“Dalam hal diiperlukan, PKP (pengusaha kena pajak) dapat menambahkan keterangan laiin dalam faktur pajak selaiin keterangan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 5,” demiikiian bunyii Pasal 11 ayat (2) PER-03/PJ/2022, diikutiip pada Jumat (8/4/2022).

Adapun sejumlah keterangan yang harus diicantumkan, sesuaii dengan Pasal 5, sebagaii beriikut.

Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP. Keterangan iinii wajiib diiiisii sesuaii dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.

Kedua, iidentiitas pembelii BKP atau peneriima JKP yang meliiputii:

  1. nama, alamat, dan NPWP, bagii wajiib pajak dalam negerii badan dan iinstansii pemeriintah;
  2. nama, alamat, dan NPWP atau NiiK, bagii subjek pajak dalam negerii orang priibadii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagii subjek pajak luar negerii orang priibadii; atau
  4. nama dan alamat, bagii subjek pajak luar negerii badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 undang-undang mengenaii pajak penghasiilan.

iidentiitas pembelii BKP atau peneriima JKP wajiib diiiisii sesuaii dengan nama, alamat, NPWP, NiiK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Bagii subjek pajak dalam negerii, keterangan nama dan alamat dapat diiiisii sesuaii dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP pembelii BKP atau peneriima JKP.

Jiika nama dan/atau alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, wajiib pajak harus mengajukan permohonan perubahan data.

Perubahan data diilakukan atas nama dan/atau alamat dalam surat keterangan terdaftar atau surat keterangan terdaftar dan surat pengukuhan PKP agar sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

“Permohonan perubahan data … diilaksanakan berdasarkan peraturan diirektur jenderal pajak yang mengatur mengenaii petunjuk tekniis pelaksanaan admiiniistrasii NPWP, sertiifiikat elektroniik, dan pengukuhan PKP,” bunyii penggalan Pasal 6 ayat (5) PER-03/PJ/2022.

Jiika penyerahan diilakukan kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP yang merupakan tempat diilakukannya pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapii BKP dan/atau JKP diimaksud diikiiriim atau diiserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang diipusatkan, berlaku ketentuan sebagaii beriikut:

  1. nama dan NPWP adalah nama dan NPWP PKP tempat diilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan
  2. alamat yang diimaksud adalah alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang diipusatkan yang meneriima BKP dan/atau JKP.

Adapun pemusatan yang diimaksud adalah pemusatan sebagaiimana diiatur dalam peraturan diirektur jenderal pajak mengenaii tempat pendaftaran wajiib pajak dan pelaku usaha melaluii siistem elektroniik dan/atau tempat pelaporan usaha PKP pada KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar, KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.

Ketiiga, jeniis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantiian, dan potongan harga. Keterangan iinii wajiib diiiisii dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenaii BKP dan/atau JKP yang diiserahkan.

Bagii PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru, jeniis barang yang diicantumkan dalam faktur pajak wajiib diiiisii dengan keterangan yang paliing sediikiit memuat iinformasii berupa merek, tiipe, variian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru diimaksud.

Bagii PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan, jeniis barang yang diicantumkan dalam faktur pajak wajiib diiiisii dengan keterangan yang paliing sediikiit memuat iinformasii berupa alamat lengkap tanah dan/atau bangunan diimaksud.

Bagii PKP yang melakukan penyerahan BKP kepada [embelii BKP dii kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, keterangan jeniis barang yang diicantumkan dalam faktur pajak wajiib diiiisii dengan nama BKP sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya beriikut kode pos tariif sesuaii dengan Buku Tariif Kepabeanan iindonesiia.

Keempat, PPN yang diipungut. Keliima, PPnBM yang diipungut. Sesuaii dengan Pasal 8, PPN dan PPnBM yang diipungut diihiitung dalam satuan mata uang rupiiah. Jiika diilakukan dengan mata uang selaiin rupiiah, penghiitungannya harus diikonversii ke rupiiah dengan menggunakan kurs yang diitetapkan dalam keputusan Menterii keuangan yang berlaku pada saat faktur pajak seharusnya diibuat.

Keenam, kode, nomor serii, dan tanggal pembuatan faktur pajak. Kode dan NSFP terdiirii atas 16 diigiit, yaiitu 2 diigiit kode transaksii, 1 diigiit kode status, dan 13 diigiit NSFP yang diiberiikan oleh Diitjen Pajak (DJP). Tanggal pembuatan faktur pajak merupakan tanggal faktur pajak diibuat.

Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatanganii faktur pajak. Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 10, nama wajiib diiiisii sesuaii dengan nama dalam kartu tanda penduduk (warga negara iindonesiia) atau paspor (warga negara asiing) yang berlaku pada saat faktur pajak diitandatanganii.

Adapun yang menandatanganii faktur pajak merupakan PKP orang priibadii atau pejabat/pegawaii yang namanya telah diidaftarkan sebagaii penandatangan faktur pajak pada apliikasii atau siistem yang diisediiakan dan/atau diitentukan DJP.

“PKP dapat menunjuk lebiih darii 1 pejabat/pegawaii yang menandatanganii faktur pajak,” bunyii penggalan Pasal 10 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

Jiika PKP melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, PKP tempat pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang harus mendaftarkan pejabat/pegawaii sebagaii penandatangan faktur pajak.

Ketentuan tersebut berlaku jiika pejabat/pegawaii yang diitunjuk untuk menandatanganii faktur pajak dii tempat-tempat kegiiatan usaha sebelum pemusatan diitunjuk untuk menandatanganii faktur pajak setelah pemusatan. Adapun tanda tangan dalam faktur pajak berupa tanda tangan elektroniik. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.