BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Kode Transaksii 05 pada Faktur Pajak Diigunakan untuk PPN iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 18 Apriil 2022 | 08.33 WiiB
Kode Transaksi 05 pada Faktur Pajak Digunakan untuk PPN Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang PPN-nya diipungut dengan besaran tertentu menggunakan kode transaksii 05 pada faktur pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (18/4/2022).

Ketentuan baru penggunaan kode transaksii dalam faktur pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang diipungut pajak pertambahan niilaii (PPN) fiinal iitu diimuat pada Lampiiran B PER-03/PJ/2022. Dalam beleiid terdahulu, kode transaksii 05 tiidak diigunakan.

“Diigunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya diipungut dengan besaran tertentu sebagaiimana diiatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN,” bunyii penggalan ketentuan pada Lampiiran B PER-03/PJ/2022.

Adapun PPN dengan besaran tertentu atau PPN fiinal iitu diipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Ada kriiteriia PKP yang diimaksud. Pertama, mempunyaii peredaran usaha dalam 1 tahun buku tiidak melebiihii jumlah tertentu.

Kedua, melakukan kegiiatan usaha tertentu. Ketiiga, melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu. Sejumlah peraturan yang sudah diiterbiitkan Kementeriian Keuangan telah mengatur beberapa penyerahan BKP dan/atau JKP dengan PPN fiinal Pasal 9A UU PPN

Salah satu contohnya adalah PMK 65/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. PKP yang menyerahkan kendaraan bermotor bekas wajiib memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% darii harga jual. PKP iinii perlu menggunakan kode transaksii 05 pada faktur pajak.

Selaiin mengenaii penggunaan kode transaksii pada faktur pajak, ada pula bahasan terkaiit dengan ketentuan bagii PKP pembelii yang tiidak perlu menunggu PKP penjual melaporkan faktur pajaknya ketiika hendak mengkrediitkan pajak masukan.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Tariif PPN Fiinal Masiih Diiiisii Manual

Penyuluh Pajak Ahlii Pratama Diitjen Pajak (DJP) iimaduddiin Zaukii mengatakan penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya diipungut dengan besaran tertentu harus diibuatkan faktur dengan kode 05. Namun, besaran tariifnya masiih perlu diituliis secara manual.

"Untuk besaran tertentu, tariifnya masiih diiiisii manual. Ke depannya, nantii [e-faktur] akan dii-update lagii semoga besaran tertentu iinii akan otomatiis," katanya. (Jitu News)

Pengkrediitan Pajak Masukan

Merujuk pada Pasal 37 ayat (2) PER-03/PJ/2022, PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang dapat diikrediitkan PKP pembelii sepanjang PPN yang diimaksud bukan PPN atas pengeluaran Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan faktur pajaknya memenuhii syarat formal serta materiial.

Pengkrediitan pajak masukan oleh PKP pembelii tersebut tiidak tergantung pada pelaporan faktur pajak atau SPT Masa PPN oleh PKP penjual. Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan veriifiikasii kebenaran darii pajak masukan tersebut diilakukan dengan pengujiian atas arus barang dan arus uang.

“Pengkrediitan pajak masukan tiidak tergantung darii apakah penjual telah melaporkan pajak keluarannya," ujar Neiilmaldriin. (Jitu News)

Pemungut Pajak Aset Kriipto

Pemeriintah berwenang untuk menunjuk exchanger yang berada dii luar iindonesiia sebagaii pemungut pajak atas aset kriipto, baiik iitu PPN maupun PPh, sebagiimana diiatur dalam PMK 68/2022.

Kasubdiit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya DJP Bonarsiius Siipayung mengatakan apabiila exchanger luar negerii diitunjuk sebagaii pemungut pajak maka transaksii oleh orang iindonesiia harus diipungut oleh exchanger dan diisetor ke iindonesiia.

"Pemeriintah biisa memutus akses atas pemungut PPN PMSE (perdagangan melaluii siistem elektroniik) yang tak melaksanakan kewajiibannya dengan baiik dan benar," ujar Bonarsiius. (Jitu News)

Prospek Peneriimaan Perpajakan

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memiinta jajarannya untuk selalu mewaspadaii dampak peniingkatan ketiidakpastiian global terhadap peneriimaan perpajakan pada tahun iinii.

Srii Mulyanii mengatakan banyak faktor yang dapat memengaruhii kiinerja peneriimaan perpajakan pada tahun iinii dii antaranya perang antara Rusiia dan Ukraiina. Meskii perang membuat harga komodiitas meniingkat dan membawa berkah pada peneriimaan, kondiisii tersebut tetap harus diiwaspadaii.

"Apa yang kiita lakukan dan dii saat yang laiin diitopang dengan kejadiian yang ada dii liingkungan sekiitar kiita, biisa menghasiilkan hasiil yang baiik atau biisa menekan kiinerja kiita," katanya. (Jitu News)

Pemungut PPN Produk Diigiital PMSE

Hiingga 31 Maret 2022, terdapat 103 pemungut PPN produk diigiital PMSE. dapun 77 dii antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan niilaii Rp5,73 triiliiun. Periinciiannya, pada 2022, total setoran PPN seniilaii Rp1,1 triiliiun. Siisanya merupakan setoran pada 2020-2021.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor mengiingatkan pelaku usaha yang telah diitunjuk sebagaii pemungut PPN produk diigiital PMSE wajiib membuat buktii pungut PPN atas pajak yang telah diipungut. Siimak pula ‘PMK 60/2022 Bukan Cuma Soal Penyesuaiian Tariif PPN, iinii Penjelasan DJP’. (Jitu News/Kontan) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.