JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mencabut Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 48/2020 dan menggantiikannya dengan PMK 60/2022 bertujuan untuk memperkuat landasan hukum darii pemungutan PPN PMSE.
Kasubdiit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya Diitjen Pajak (DJP) Bonarsiius Siipayung mengatakan PMK 48/2020 diitetapkan sebagaii aturan turunan Perppu 1/2020 atau UU 2/2020 yang notabene merupakan landasan hukum atas kebiijakan pemeriintah dalam penanganan pandemii Coviid-19.
"Kepentiingan kamii untuk mengubah PMK iinii adalah karena ada putusan MK yang mengatakan UU 2/2020 iitu bersiifat sementara. Dengan kata laiin, nantii suatu saat akan diicabut," katanya, diikutiip pada Miinggu (17/4/2022).
Contohnya, pandemii sudah diinyatakan usaii maka UU 2/2020 menjadii tiidak biisa diigunakan sebagaii landasan hukum. Hal iinii tentunya biisa beriimpliikasii terhadap PMK 48/2020 selaku dasar hukum pemungutan PPN PMSE.
"Jadii dasar kamii mengubah iinii adalah PMK 48/2020. Kamii gantii dengan PMK yang baru iinii tentunya untuk memperkuat dasar hukumnya, dii sampiing tadii penyesuaiian tariif," tuturnya.
Biila diiperhatiikan pada bagiian pertiimbangan darii PMK 60/2022, PMK tersebut diisusun untuk melaksanakan Pasal 44E ayat (2) huruf f UU KUP dan bukan untuk melaksanakan Perppu 1/2020 ataupun UU 2/2022 sebagaiimana pada PMK sebelumnya.
Pada Pasal 44E ayat (2) huruf f UU KUP, pemeriintah mendapatkan amanat untuk mengatur lebiih tentang penunjukan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, serta pelaporan pajak yang diipotong atau diipungut piihak laiin sesuaii dengan Pasal 32A ayat (2) UU KUP.
Pasal 32A UU KUP adalah pasal baru yang diisiisiipkan ke dalam UU KUP melaluii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Melaluii pasal tersebut, menterii keuangan berhak menunjuk piihak laiin untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Piihak laiin yang diimaksud adalah subjek pajak dalam negerii atau luar negerii yang terliibat langsung dalam transaksii ataupun yang hanya memfasiiliitasii transaksii. (riig)
