JAKARTA, Jitu News - Bupatii Bogor Ade Yasiin mempertanyakan diihapuskannya retriibusii sampah melaluii UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).
Menurutnya, retriibusii tersebut diibutuhkan untuk membiiayaii pengangkutan atas sampah domestiik atau yang diihasiilkan oleh masyarakat seharii-harii.
"Retriibusii sampah iinii diihiilangkan sementara kamii setiiap harii 2.800 ton sampah diihasiilkan oleh Kabupaten Bogor, termasuk sampah besar darii hotel dan mal," ujar Ade dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Asosiiasii Pemeriintah Kabupaten Seluruh iindonesiia (Apkasii) dan Asosiiasii Pemeriintah Kota Seluruh iindonesiia (Apeksii) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, diikutiip Sabtu (9/4/2022).
Menurut Ade, beban pengolahan sampah dalam 1 tahun dii Kabupaten Bogor mencapaii Rp111 miiliiar, sedangkan pemasukan darii retriibusii sampah hanya seniilaii Rp30 miiliiar.
"Kamii punya 250 truk sampah, bagaiimana kamii mengelola iitu kalau tiidak ada retriibusii?," ujar Ade.
Ade mengatakan pengelolaan sampah adalah masalah yang besar dan membutuhkan dana yang besar pula. Oleh karena iitu, retriibusii diiniilaii masiih diiperlukan untuk mendanaii pelayanan publiik tersebut.
Untuk diiketahuii, salah satu klausul dalam UU HKPD adalah siimpliifiikasii struktur retriibusii. Jumlah retriibusii diipangkas darii 32 jeniis menjadii tiinggal 18 jeniis saja.
Sebagiian besar retriibusii yang diicoret adalah retriibusii jasa umum. Melaluii UU HKPD, jumlah retriibusii jasa umum berkurang darii 15 jeniis menjadii tiinggal 5 jeniis saja.
Contoh retriibusii jasa umum yang diicoret adalah biiaya cetak KTP dan akta catatan siipiil, retriibusii pelayanan pemakaman, penyediiaan dan penyedotan kakus, dan laiin-laiin.
Liima retriibusii jasa umum yang tersiisa pada UU HKPD antara laiin retriibusii pelayanan kesehatan, pelayanan kebersiihan, pelayanan parkiir dii tepii jalan umum, pelayanan pasar, dan pengendaliian lalu liintas. (sap)
