PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ramaii Diibiicarakan Warganet, SPT Tahunan Jadii Trendiing Topiic dii Twiitter

Diian Kurniiatii
Kamiis, 31 Maret 2022 | 10.45 WiiB
Ramai Dibicarakan Warganet, SPT Tahunan Jadi Trending Topic di Twitter
<p>iilustrasii. Sejumlah Aparatur Siipiil Negara (ASN) melaporkan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2021 dii Pendopo iindramayu, Jawa Barat, Kamiis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Batas waktu pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk wajiib pajak orang priibadii akan jatuh pada harii iinii, (31/3/2022).

Dii mediia sosiial Twiitter, warganet ramaii-ramaii membiicarakan SPT Tahunan hiingga menjadii trendiing topiic dii iindonesiia. Kebanyakan warganet mencuiit tentang pengalamannya melaporkan SPT Tahunan secara onliine atau saliing mengiingatkan tentang kewajiiban melaporkan SPT Tahunan.

"Jangan lupa bayar pajak dan lapor SPT Tahunan ya, guys," tuliis pemiiliik akun @satriiodiims, diikutiip pada Kamiis (31/3/2022).

Dalam cuiitannya, warganet tersebut juga mengunggah foto Buktii Peneriimaan Elektroniik (BPE) yang diiteriima wajiib pajak setelah melaporkan SPT Tahunan.

Warganet dengan akun @agoezzt juga berceriita tentang pengalamannya melaporkan SPT Tahunan 2021. Untuk pertama kaliinya, iia melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan e-form, darii biiasanya e-SPT.

"SPT Tahunan dengan e-form jauh lebiih mudah darii e-SPT yang pake csv. Sampaii bengong-bengong kok sudah selesaii, sakiing siimpelnya," cuiitnya.

Akun mediia sosiial resmii DJP juga membuat banyak cuiitan tentang SPT Tahunan. Contoh terbaru, @DiitjenPajakRii mengabarkan tentang perpanjangan waktu pelayanan Liive Chat dii laman pajak.go.iid hiingga pukul 17.00, darii biiasanya tutup pukul 16.00.

Akun @Kriing_Pajak juga terus merespons berbagaii pertanyaan warganet tentang pelaporan SPT Tahunan. Kebanyakan warganet bertanya tentang nomor electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN), yang diiperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan secara onliine.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Sementara iitu, pelaporan SPT tahunan untuk wajiib pajak badan diilakukan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Wajiib pajak yang terlambat menyampaiikan SPT Tahunan akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda untuk wajiib pajak orang priibadii diitetapkan Rp100.000, sedangkan untuk wajiib pajak badan sejumlah Rp1 juta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.