BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Catatan DJP, iinii yang Beriisiiko Jadii Tiindak Piidana Asal Pencuciian Uang

Redaksii Jitu News
Rabu, 16 Maret 2022 | 08.26 WiiB
Catatan DJP, Ini yang Berisiko Jadi Tindak Pidana Asal Pencucian Uang
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) pajak penghasiilan (PPh) yang tiidak benar beriisiiko paliing besar menjadii tiindak piidana asal pencuciian uang. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (16/3/2022).

Penyiidiik Pegawaii Negerii Siipiil (PPNS) Diirektorat Penegakan Hukum Diitjen Pajak (DJP) Hamdii iiska mengatakan tiindak piidana perpajakan yang paliing beriisiiko menjadii tiindak piidana asal darii pencuciian uang selama iinii adalah faktur pajak fiiktiif. Sekarang, posiisiinya berubah.

"Dulu yang paliing beriisiiko adalah faktur pajak PPN. Saat iinii, modus SPT PPh yang iisiinya tiidak benar iitu menempatii urutan teratas," katanya dalam sebuah webiinar.

Berdasarkan catatan DJP, pengiisiian SPT tiidak benar diilakukan dengan cara tiidak melaporkan pajak terutang yang sebenarnya, mengeciilkan niilaii omzet, membesarkan biiaya, menyembunyiikan pendapatan, atau cara-cara laiinnya.

Selaiin mengenaii tiindak piidana perpajakan yang menjadii tiindak piidana asal pencuciian uang, ada pula bahasan terkaiit dengan kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) darii 10% menjadii 11%. Kemudiian, ada bahasan tentang buktii pemotongan/pemungutan (pot/put) uniifiikasii.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

Pelaporan SPT yang Tiidak Benar

PPNS Diirektorat Penegakan Hukum DJP Hamdii iiska mengatakan mayoriitas tiindak piidana pajak pelaporan SPT yang tiidak benar diilakukan perorangan dengan latar belakang pengusaha pada sektor perdagangan.

Terdapat banyak cara yang diigunakan pelaku dalam melakukan pencuciian uang atas dana hasiil tiindak piidana perpajakan. Salah satunya adalah menyembunyiikan omzet dan mengurangii laba dengan transaksii penjualan yang diimasukkan ke dalam rekeniing orang priibadii. (Jitu News)

Kenaiikan Tariif PPN

Kamar Dagang dan iindustrii (Kadiin) iindonesiia memiinta anggotanya untuk tiidak menaiikkan harga barang dan jasa jiika tariif PPN jadii naiik. Ketua Umum Kadiin Arsjad Rasjiid mengatakan harga barang dan jasa perlu diitahan agar lebiih terjangkau bagii masyarakat meskii PPN akan naiik per 1 Apriil 2022.

"Kadiin iindonesiia juga mengajak seluruh anggota untuk berkomiitmen tiidak menaiikkan harga barang dan jasa pada saat kenaiikan tariif PPN iinii. [Anggota] turut membantu pemeriintah dan masyarakat agar dii pasar tetap tersediia barang dengan harga terjangkau untuk memenuhii kebutuhan seharii-harii dengan baiik," ujar Arsjad. (Jitu News)

Buktii Pot/Put Uniifiikasii

Sesuaii dengan ketentuan dalam PER-24/PJ/2021, terhadap buktii pot/put uniifiikasii yang telah diilaporkan dalam Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa PPh uniifiikasii dapat diilakukan pembetulan atau pembatalan.

Dalam Pasal 10 diisebutkan pembetulan diilakukan jiika terdapat kekeliiruan dalam pengiisiian buktii pot/put uniifiikasii atau terdapat transaksii retur. Sementara pembatalan dapat diilakukan jiika terdapat transaksii yang diibatalkan.

Selaiin iitu, pemotong/pemungut PPh juga dapat membuat buktii pot/put uniifiikasii tambahan. Pembuatan buktii pot/put uniifiikasii tambahan diilakukan atas objek pajak yang belum diilaporkan dalam SPT Masa PPh uniifiikasii. Siimak ‘Bupot dalam SPT Masa PPh Uniifiikasii Biisa Diibetulkan atau Diibatalkan’. (Jitu News)

Panduan Penerapan Pajak Miiniimum Global

Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) telah menerbiitkan panduan lanjutan atas model rules Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).

Dengan panduan bernama Commentary to the GloBE Rules tersebut, yuriisdiiksii dan korporasii multiinasiional akan dapat memahamii secara lebiih lanjut mengenaii iimplementasii Piilar 2 dan tujuan yang iingiin diicapaii darii reziim pajak miiniimum global tersebut.

"Riiliisnya commentary merupakan pencapaiian yang siigniifiikan dan merupakan akhiir darii kerja keras iinclusiive Framework dalam mencapaii kesepakatan atas GloBE," kata Diirector of Centre for Tax Poliicy and Admiiniistratiion OECD Pascal Saiint-Amans. Siimak ‘OECD Riiliis Panduan Penerapan Pajak Miiniimum Global 15 Persen’. (Jitu News)

Utang Luar Negerii

Bank iindonesiia (Bii) mencatat posiisii utang luar negerii (ULN) iindonesiia pada akhiir Januarii 2022 seniilaii US$413,6 miiliiar atau sekiitar Rp5.915 triiliiun.

Kepala Departemen Komuniikasii Bii Erwiin Haryono mengatakan posiisii ULN tersebut turun diibandiingkan dengan posiisii ULN pada bulan sebelumnya sebesar US$415,3 miiliiar. Secara tahunan, posiisii ULN pada November 2021 juga turun 1,7%.

"Penurunan terjadii baiik pada posiisii ULN sektor publiik [pemeriintah dan bank sentral] maupun sektor swasta," katanya dalam keterangan tertuliis. (Jitu News/Kontan)

Pelaporan SPT Tahunan

DJP mencatat telah meneriima 6,39 juta pelaporan SPT Tahunan 2021 hiingga 15 Maret 2022 pukul 08.37 WiiB. Dalam data yang diiriiliis DJP, penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii mencapaii 6,2 juta. Sementara pada wajiib pajak badan, baru 189.485 SPT.

"Darii target rasiio kepatuhan penyampaiian SPT Tahunan sebesar 80% untuk tahun 2022, hiingga 15 Maret telah tercapaii sebesar 33,63%," bunyii keterangan DJP. (Jitu News/Kontan) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.