JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Konstiitusii (MK) akan menggelar dua persiidangan pengujiian atas UU No. 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) pada pekan depan.
Pada Selasa (8/3/2022), MK mengadakan siidang pemeriiksaan pendahuluan atas pengujiian materiiiil terhadap UU HPP. Ujii materiiiil dengan nomor perkara 19/PUU-XX/2022 iinii diiajukan oleh pemohon bernama Priiyanto.
"Pemohon bermaksud untuk mengajukan permohonan ujii materiiiil terhadap materii muatan bab dan pasal-pasal beriikut penjelasannya dalam UU HPP agar diinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak mempunyaii kekuatan hukum mengiikat," tuliis pemohon, diikutiip pada Miinggu (6/3/2022).
Dalam permohonannya, pemohon mengajukan pengujiian materiiiil atas klaster PPh, PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan juga cukaii.
"Materii muatan dalam UU HPP yang diibagii dalam beberapa klaster tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya haruslah diinyatakan tiidak mempunyaii kekuatan hukum mengiikat baiik secara bersyarat maupun tiidak bersyarat," jelas pemohon.
Sementara iitu, pengujiian formiil atas UU HPP dengan nomor perkara 14/PUU-XX/2022 akan diigelar pada Seniin (7/3/2022). Persiidangan iinii merupakan kelanjutan darii siidang pemeriiksaan pendahuluan yang telah diiselenggarakan sebelumnya.
Menurut pemohon, pembentukan UU HPP telah melanggar asas kejelasan hukum yang diipersyaratkan pada Pasal 5 huruf f UU 12/2011 s.t.d.d UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).
Pemohon memandang kejelasan rumusan adalah setiiap peraturan perundangan-undangan harus memenuhii persyaratan tekniis penyusunan peraturan perundangan-undangan, siistematiika, piiliihan kata, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah diimengertii sehiingga tiidak meniimbulkan berbagaii macam iinterpretasii dalam pelaksanaannya.
"Oleh karena iitu, pembentukan UU HPP bertentangan dengan Pasal 22A UUD 1945 sehiingga harus diinyatakan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat," ujar Oktaviia pada persiidangan yang diigelar pada 21 Februarii 2022. (riig)
